BANYUWANGI- Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa telah memutuskan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jatim tahun 2021 dinaikkan 5,65 persen atau Rp 100 ribu dari UMP tahun ini.
UMP 2020 Jatim sebesar Rp 1.768.000 menjadi Rp 1.868.000 di tahun 2021. Lantas, bagaimana dengan UMK daerah lain di Jatim, khususnya UMK Banyuwangi 2021?
Kasi Pengembangan Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Banyuwangi, Muhammad Rusdi mengatakan, usai UMP ini ditetapkan, pihaknya mulai menyikapi dan akan melakukan penyesuaian terkait UMK.
Dalam proses penetapan, pihaknya melakukan survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL). KHL ini merupakan salah satu parameter dalam mengusulkan besaran UMK. Kemudian dari hasil survei ini akan dilakukan pleno.
"Proses penentuan UMK, tahapannya kita menentukan survei KHL, terus kita bahas, terus kita plenokan. Dengan pleno itu kita rekomendasikan ke bupati, kemudian bupati menyampaikan ke gubernur," terangnya pada Suara Indonesia, Selasa (17/11/2020).
Disampaikannya, apakah UMK Banyuwangi 2021 ini mengalami kenaikan atau tidak nantinya, pihaknya belum bisa memastikan.
"Kalau sudah SK turun (dari gubernur), baru kita bisa menyampaikan, oh ini hasil UMK Kabupaten Banyuwangi seperti ini," katanya.
"Sekarang ini lagi dibahas oleh dewan pengupahan provinsi. Jadi kita belum bisa menyampaikan sebelum ada SK dari provinsi," sambungnya.
Untuk diketahui bahwa UMP ada masa berlakunya sampai pada keputusan UMK pada akhir November 2020 mendatang.
Sehingga ketika UMK sudah diputuskan, maka UMP tidak berlaku lagi dan yang berlaku adalah UMK. Berikutnya, Dewan Pengupahan akan melakukan koordinasi dengan Bupati/Wali Kota untuk segera memusyawarahkan keputusan terkait dengan UMK. (*)
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Muhammad Nurul Yaqin |
Editor | : |
Komentar & Reaksi