MULIA - Berdasarkan Surat Perintah Bupati Puncak Jaya tentang Pelaksana Tugas Pejabat Eselon III Nomor: 821.2/379/SPPT/BKPPD tahun 2020, Bupati Puncak Jaya Yuni Wonda, S.Sos, S.IP, MM didampingi Plt. Sekretaris Daerah Tumiran, S.Sos, M.AP memberikan Surat Perintah Pelaksana Tugas Eselon III kepada 7 ASN dalam Apel Gabungan yang berlangsung di Halaman Kantor Bupati Puncak Jaya, Senin (23/11/2020).
Penyerahan tersebut disaksikan langsung seluruh peserta yang hadir dari ASN, Instansi Vertikal dan Ormas. Penunjukan tersebut dilatari kosongnya pejabat dikarenakan telah meninggal dunia atau mutasi/ dipromosikan di Pemda lain. Pergeseran dan promosi jabatan adalah hal biasa dan menjadi rutinintas pemerintahan.
Dalam kesempatannya Bupati Yuni Wonda menegaskan kepada 7 Putra dan Putri yang telah menerima Surat Pelaksana Tugas, diharapkan dapat melaksanakan tugas dengan baik di tempat yang telah dipercayakan.
“Kami telah menyerahkan Surat Pelaksana Tugas kepada 7 orang ASN. Ini merupakan hal biasa yang terjadi dalam sebuah organisasi dikarenakan adanya kekosongan pada jabatan tersebut. Hal ini juga bertujuan agar ASN tersebut mendapat penyegaran dan menjadi lebih semangat dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab yang baru,"ujar Bupati Yuni.
Lanjut Bupati Yuni, penunjukan terhadap sejumlah pejabat tersebut telah sesuai dengan ketentuan dan pertimbangan kompetensi dan memenuhi syarat yang sudah ditetapkan.
“Ini merupakan suatu kebanggaan tersendiri bagi saudara yang terpilih dan dipercayakan dari sekian banyak orang untuk mengisi kekosongan pada jabatan tersebut. Saudara dipilih karena pangkat dan golongan saudara telah memenuhi syarat serta kinerja yang bagus dan mempunyai kemampuan sekaligus ini merupakan promosi jabatan dari Eselon IV ke Eselon III,"tuturnya.
Meski demikian Bupati dengan tegas menyampaikan, tidak segan-segan untuk mencopot jabatan pelaksana jika dinilai tidak memberikan kinerja yang baik.
“Yang telah dipilih harus segera menyesuaikan diri dengan jabatan yang baru. Jangan anggap ini main-main, jangan bawa sifat atau kebiasaan buruk dari OPD yang lama ke tempat tugas yang baru. Mengingat ini baru surat tugas, harus segera beradaptasi dengan lingkungan baru,”tegas Bupati Yuni.
Selain itu Bupati Yuni menambahkan, melarang keras Penyerahan Surat Perintah ini menjadi bahan cerita tidak benar atau dipelintir menjadi hoax di kalangan ASN yang akan memicu kesalahpahaman masyarakat. Yang menilai, menempatkan, mengangkat dan memindahkan orang adalah kewenangan mutlak pimpinan yakni pejabat Pembina kepegawaian (PPK) atau disebut juga Kepala Daerah.
Kepada seluruh ASN yang lain Yuni berpesan agar lebih bersemangat lagi dalam melaksanankan tugas dan tanggungjawab agar kedepannya akan mendapat kesempatan yang sama. Dimana dari data yang diperoleh ketujuh jabatan diantaranya, Kabag UKPBJ, Kabag Adm. SDA, Kabag Adm. Kesra, Sekretaris Bakesbang, Kabid di Kesbang, Sekretaris Dinas Pertanian dan perikanan serta Irban wil III Inspektorat Daerah.
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Mustakim Ali |
Editor | : |
Komentar & Reaksi