MULAI - Sejarah kembali diukur dalam masa kepemimpinan Bupati Yuni Wonda. Dimana 277 sertifikat tanah Program Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL) Gratis Kementrian ATR/BPN RI Tahun 2020 yang diberikan secara simbolis kepada 7 perwakilan masyarakat yang berlangsung di Halaman Kantor Bupati Puncak Jaya, Pagaleme, Senin (23/11/2020).
Penyerahan sejumlah sertifikat tersebut dalam apel gabungan ASN, Instansi Vertikal, Ormas Puncak Jaya oleh Bupati Yuni Wonda didampingi Kepala BKN Baharudin Tuharea,S.Si bersama Plt. Sekda Tumiran, S.Sos, M. AP, Bupati Puncak Jaya Yuni Wonda, S.Sos, S.IP, MM.
Persoalan tanah di Papua sudah menjadi buah bibir di masyarakat ibarat benang kusut. Polemik sengketa hingga tuntut ganti rugi ulayat kerap menghantui calon pembeli untuk membuka investasi. Akibatnya sengkarut urusan tanah hingga kini masih menjadi polemik di daerah. Persoalan tersebut menjadi salah satu poin dalam amanat Bupati Puncak Jaya.
“Hari ini untuk pertama kalinya kita patut bersyukur dapat menyerahkan 277 sertifikat tanah secara simbolis kepada 7 masyarakat, hal ini merupakan program sertifikasi tanah bagian dari Program PTSL Nasional yang dibuat oleh Presiden Joko Widodo” jelas Bupati Puncak Jaya, Yuni Wonda dalam amanatnya.
Bupati menilai dengan adanya program PTSL yang pertama kalinya dalam kepemimpinannya ini sangat memproteksi masyarakat agar dapat hidup diatas tanah mereka sendiri dengan dilengkapi dokumen-dokumen sah yang dilindungi hukum. Dengan demikian dirinya menghimbau kepada masyarakat yang memiliki surat kepemilikan tanah yang kosong dan rumah tempat tinggal yang telah diakui secara adat/pelepasan boleh mengurus di kantor BPN namun untuk tanah ulayat diharapkan tetap dipertahankan sebagai warisan anak cucu kedepan.
Bupati Yuni mengucapkan terima kasih kepada Presiden RI Jokowi terlebih khusus kepada Kepala BPN Provinsi Papua dan BPN Puncak Jaya atas kinerja positif dalam tugasnya di bidang pertanahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kami berharap kegiatan ini tetap akan berlangsung di masa yang akan datang dan kami siap bekerja sama mendukung program BPN dalam melayani masyarakat. Saya berharap masyarakat dapat memanfaatkan program ini secara maksimal untuk kebaikan bersama,"jelasnya.
Bupati juga berharap agar kehadiran BPN di Puncak Jaya bisa dimanfaatkan oleh masyarakat untuk melengkapi surat surat kepemilikan tanah. Selain itu Bupati Yuni Wonda juga mewarning kepada masyarakat yang telah melepas atau menjual tanah kepada pemerintah dan telah dibangun fasilitas publik dilarang keras untuk menuntut.
"Orang tua dulu jika sudah menjual tanah, maka harga yang berlaku itu sah dan disepakati harga saat itu. Anak cucu tidak boleh lagi tuntut dikemudian hari apalagi saat ini sudah ada sertifikat maka dilindungi secara hukum. Jangan palang sana sini, untuk tuntut ganti rugi harga tanah. Jika tidak maka akan berurusan dengan penegak hukum,"tegasnya.
Dirinya berpesan agar dokumen surat tanah dijaga baik dan sebaliknya tidak digadai untuk keperluan konsumtif yang akan merugikan pemilik sendiri. Edukasi dan advokasi tentang kepemilikan tanah sebagai bukti legalitas formal harus terus didorong oleh jajaran Kadistriknya.
Sementara itu Kepala BPN Puncak Jaya Baharudin Tuharea, S.SiT dihadapan media menyampaikan bahwa progres yang seharusnya dituntaskan sebanyak 500 bidang tanah, tapi akibat pandemi Covid-19 maka terjadi pemangkasan menjadi 277 sertifikat.
"Komitmen kami akan tetap eksis di kabupaten Puncak Jaya dan kami sangat terbuka untuk keputusan sertifikat tanah,”ungkap Baharudin.
Ia berharap, semoga dengan adanya sertifikat ini dapat meningkatkan perekonomian masyarakat dan memberikan kesejahteraan bagi masyarakat dengan telah jelasnya status kepemilikan tanah yang dimiliki. Peluang itu tentunya menjadi angin segar dalam iklim investasi bagi para pengusaha untuk dapat mengembangkan usaha di Puncak Jaya, karena kepastian hukum dan keamanan tentu menjadi faktor utama para investor.
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Mustakim Ali |
Editor | : |
Komentar & Reaksi