KOTA MALANG - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang berhasil mendapati WNA (Warga Negara Asing) atas nama Khan A Ahmad melakukan pemalsuan dokumen dan data persyaratannya dalam pengajuan permohonan ijin tinggal.
Keberhasilan itu tak terlepas dari berkat kejelian petugas dalam pemeriksaan dokumen serta data WNA yang mengajukan permohonan ijin tinggal.
Hal ini kemudian ditindaklanjuti dengan pendalaman terhadap WNA tersebut oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang, Donny Prasetyo.
Donny kemudian menyerahkan barang bukti dan tersangka tindak keimigrasian kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang.
"Tersangka atas nama Khan A Ahmad diduga melanggar pasal 123 huruf (a) Undang Undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian," ujar Donny, Kamis (17/12/2020).
Lanjut Donny, selama proses penyidikan, tersangka dititipkan di Lembaga Pemasyarakat Kelas I Malang yang sekaligus merangkap sebagai Rumah Tahanan Negara.
Donny Prasetyo dan tim dibantu dengan pengawalan dua anggota SABHARA Polresta Malang Kota menuju Lapas Kelas I Malang untuk menjemput tersangka.
Selanjutnya, sambung Donny, tersangka beserta barang bukti diserahkan kepada Kejari Kota Malang.
Setelah proses penyerahan tersangka, Penyidik Pegawai Negeri Sipil Kantor Imigrasi Malang memberikan surat pemberitahuan kepada Kedutaan Kanada dan keluarga tersangka.
"Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang akan terus berkomitmen melaksanakan tugas nya yaitu dalam hal pengawasan baik terhadap WNI maupun WNA yang berada di wilayah kerja Kantor Imigrasi Malang demi menjaga kedaulatan negara," ujar Donny Prasetyo.
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Mohammad Sodiq |
Editor | : |
Komentar & Reaksi