TRENGGALEK - Restrukturisasi SPBU plat merah terus dibahas Pansus IV DPRD Trenggalek. Kendati Perda Nomor 11 tahun 2020 telah ada, namun judul dalam draf perlu ada penyesuaian.
Jika dalam pembahasan lalu judul draf adalah penyertaan modal pada PT Jwalita Energi Trenggalek, untuk pembahasan ini dirubah menjadi penyertaan modal untuk pendirian PT JET.
Hal itu disampaikan Sukarodin selaku Ketua Pansus IV DPRD Trenggalek, disampaikannya telah ada Perda Nomor 11 tahun 2020.
Namun untuk menindaklanjuti pendirian Perda tersebut, perlu adanya penyertaan modal. Sehingga pada prosesnya perlu ada perubahan judul.
"Jadi, di awal judul penyertaan modal pada PT Jet, dirubah menjadi penyertaan modal untuk pendirian PT JET," kata Sukarodin, Kamis (11/2/2021).
Lanjut Sukarodin, dengan adanya perubahan tersebut, selanjutnya dipersilahkan kepada eksekutif untuk segera menyusun Raperda dimaksud.
Jika draf draf tersebut sudah tersaji dan disampaikan pada pansus, maka akan segera dibahas.
Namun sebelum dibahas, Ranperda akan dilakukan persentasi akuisisi dari SPBU yang masih berbadan hukum Koperasi menjadi PT JET.
"Kita ingin tahu masalah mulai awal hingga akhir, jadi eksekutif harus melakukan presentasi dulu," pinta Sukarodin.
Jika semua itu sudah terlaksana, Sukarodin menegaskan bahwa selanjutnya eksekutif akan membahas tentang saham yang akan masuk.
Namun, untuk pembahasan penanaman saham bukan lagi ranah pansus, semua akan diserahkan kepada eksekutif.
Karena saham itu akan tercatat disaat, proses pendirian PT di notaris, disana nanti saham itu akan di sertakan.
"Kita tidak ingin terjebak terkait pembahasan saham, apalagi terkait teknis saham," ujarnya.
Sementara itu, Yudi Sunarko selaku PLT Asisten II Pemkab Trenggalek menjelaskan PT. JET ini merupakan restrukturisasi.
Dari unit usaha milik Pemda yang sebelumnya hanya meminjam badan hukum berupa koperasi untuk dijadikan badan hukum milik Pemkab mandiri.
Alasannya, karena ada masalah kelembagaan dan pengelolaan keuangan yang perlu dibenahi sesuai aturan Gubernur.
"Jadi SPBU yang sebelumnya sebagai unit dengan kerjasama dengan koperasi ini akan berdiri sendiri," terang Yudi.
Ditambahkan Yudi, sebelum bisa direstrukturisasi, dalam proses ini perlu adanya modal untuk pendirian.
Karena untuk di bentuk sebagai Perseroda, modal mayoritas merupakan milik Pemda. Jadi Perseroda ini adalah BUMD dengan minimal dua pemegang saham.
"Sedangkan Pemda minimal harus memiliki 51 persen dari total saham, untuk 49 persen bisa dimiliki oleh pihak lain," kata Yudi.
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Rudi Yuni |
Editor | : |
Komentar & Reaksi