BANYUWANGI- Menyusul kebijakan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) di tahun 2021 akan meluncurkan e-sertifikat atau layanan sertifikat tanah berbasis elektronik.
Digitalisasi itu akan diterapkan diseluruh wilayah kabupaten/kota di Indonesia termasuk di Banyuwangi.
Kepala BPN Kabupaten Banyuwangi, Damar Galih Widihasta membenarkan bila kedepan akan diterapkan model digitalisasi. Hal itu Lantaran saat ini Kementerian ATR/BPN sedang menyiapkan berbagai infrastruktur untuk mendukung pelayanan berbasis digital.
"Ke depan sertifikat tanah, warkah tanah, dan database yang berkaitan dengan surat-surat kedepan akan memakai digitalisasi dan disimpan di pangkalan data. Digitalisasi ini dilakukan agar tidak terjadi penumpukan berkas di setiap kantor-kantor BPN" katanya, Senin (22/2/2021).
Selain itu Galih menyebutkan alasan lain diluncurkannya sertifikat tanah elektronik untuk mengefisiensikan pendaftaran tanah dan menciptakan kepastian hukum dan perlindungan hukum.
Dengan tujuan dapat mengurangi jumlah sengketa, konflik dan perkara pengadilan mengenai pertanahan dan menaikan nilai registering property dalam rangka memperbaiki peringkat Ease of Doing Business (EoDB).
"Dampak positifnya masyarakat ketika melakukan pengurusan berkas semisal peralihan-peralihan itu tidak perlu repot. Tidak harus datang ke BPN cukup dilakukan secara online," ungkapnya.
Akan tetapi, kata Galih, program digitalisasi di Kabupaten Banyuwangi sendiri hingga kini masih belum diketahui kapan bisa dilaksanakan.
"Tetapi nantinya bakal dilakukan secara bertahap. Informasi yang saya dapatkan di Jawa Timur masih di Kantor Pertanahan Surabaya satu dan di Kantor Pertanahan Surabaya dua," tambahnya.
Galih menegaskan bahwa dengan diterbitkannya sertifikat tanah elektronik, bukan berarti sertifikat analog ditarik oleh pemerintah. Hal tersebut didasarkan pada pasal 16 ayat 3 Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertifikat Elektronik.
Didalamnya disebutkan penerbitan e-sertifikat dilakukan melalui pendaftaran pertama kali untuk tanah yang belum terdaftar atau penggantian sertifikat tanah yang sudah terdaftar sebelumnya berupa analog menjadi bentuk digital.
"Jadi ketika masyarakat ingin mengganti sertifikat analog ke elektronik atau terjadi peralihan hak atau pemeliharaan data, maka sertifikat analognya ditarik oleh kepala kantor digantikan oleh sertifikat elektronik. Ketika butuh arsip masyarakat bisa mencetak e-sertifikat itu," ujarnya.
Dia menegaskan, tidak serta merta sertifikat itu ditarik. "Kalau ada pihak-pihak atau oknum yang tiba-tiba ingin menarik sertifikat analog itu lebih baik ditolak saja," tandasnya. (*)
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Muhammad Nurul Yaqin |
Editor | : |
Komentar & Reaksi