MALANG - DPRD Kota Malang menggelar rapat paripurna pada Senin (08/03/2021). Agenda pada rapat paripurna itu terkait penyampaian penjelasan Wali Kota Malang terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Malang, yang salah satunya adalah Ranperda bantuan hukum untuk masyarakat miskin.
Pada rapat paripurna itu, Wali Kota Malang berhalangan hadir dan digantikan oleh Wakil Wali Kota Malang, Sofyan Edi Jarwoko.
Dalam penyampaian penjelasannya, Sofyan Edi mengatakan bahwa bantuan hukum untuk masyarakat miskin sangat perlu, karena merupakan hak konstitusional warga negara.
“Bantuan hukum secara cuma-cuma kepada rakyat miskin dirasa sangat perlu karena untuk memberikan pengakuan, kepastian dan perlakuan adil di depan hukum yang merupakan hak konstitusional warga negara,” ujarnya usai rapat paripurna di gedung DPRD Kota Malang.
Selain itu, Sofyan juga menambahkan bahwa Ranperda tersebut merupakan tindak lanjut dari Pasal 19 Undang-undang nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.
“Pasal 19 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 mengatakan bahwa daerah dapat mengalokasikan anggaran penyelenggaraan bantuan hukum dengan maksud untuk memfasilitasi masyarakat miskin dalam mendapat pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum,” tambahnya.
Sofyan berharap Ranperda ini dapat segera di sahkan dan masyarakat yang tidak mampu dapat memperoleh bantuan hukum secara gratis.
“Dengan adanya perda ini, diharapkan masyarakat yang tidak mampu dapat didampingi dan mendapat perlakuan hukum yang adil,” ungkap politisi Golkar ini.
Rapat yang digelar di ruang paripurna DPRD Kota Malang itu dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Malang, I Made Rian Diana Kartika dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Ibrahim Ardyga (mg-101) |
Editor | : |
Komentar & Reaksi