MALANG - DPRD Kota Malang menggelar Rapat Paripurna bersama Pemkot Malang, Senin (08/03/2021).
Dalam rapat paripurna yang dilangsungkan di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Malang itu membahas tiga Ranperda Kota Malang.
Perubahan atas peraturan daerah Nomor 11 tahun 2019 tentang perubahan umum Perumda Tugu Tirta Kota Malang (dulu PDAM) menjadi salah satu fokus utama.
Pemkot Malang merasa bahwa dengan cakupan pelayanan 96,40 % dari jumlah penduduk Kota Malang sebesar 879.527 jiwa, Perumda Tugu Tirta Kota Malang belum optimal dalam proses memproduksi air untuk penduduk.
“Permasalahan Tugu Tirta pada produksi air yang sangat terbatas, memberi dampak kepada masyarakat dimana produksi air yang terbatas tersebut harus dibagi dan kadang-kadang pun hanya mengalir lancar pada malam hari," ujar Wakil Wali Kota Malang Sofyan Edi Jarwoko, usai rapat paripurna.
Dari permasalahan tersebut, pemerintah mengupayakan perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 11 tahun 2019 tentang Perumda Tugu Tirta Kota Malang yang tidak hanya mengatur tentang pengambilan dari sumber yang ada, namun juga diberikan langkah-langkah untuk memperbanyak produksi.
“Kami berharap dengan upaya perubahan Peraturan Daerah Nomor 11 tahun 2019 tentang Perumda Tugu Tirta Kota Malang dapat memberikan kelegaan kepada masyarakat yang banyak mengeluh juga kepada kami,” ujar Sofyan Edi.
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Hasmilasari (mg-102) |
Editor | : |
Komentar & Reaksi