Blitar - Wakil Wali Kota Blitar Tjujuk Sunario menyampaikan penjelasan atas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) pertanggung jawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2020. Penyampaian penjelasan tersebut dibacakan dalam rapat paripurna DPRD Kota Blitar, Kamis (10/06/2021).
Dalam sambutannya, Wakil Wali Kota Tjujuk membacakan sejumlah laporan keuangan Pemkot Blitar selama tahun anggaran 2020. Dengan realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) tahun 2020 mencapai Rp 880 miliar lebih dari target Rp 819 miliar. Sementara serapan untuk belanja daerah tercapai Rp 868 miliar dari total anggaran Rp 994 miliar.
"Realisasi belanja daerah selama tahun anggaran 2020 merupakan kebutuhan riil seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Dengan mengedepankan efisiensi dan efektifitas penggunaan anggaran," kata Tjujuk Kamis kepada Suara Indonesia.
Wakil Wali Kota Tjujuk menjelaskan, saat ini Kota Blitar telah mendapatkan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebelas kali berturut-turut. Adanya capaian itu, Ia berkomitmen kedepannya harus dipertahankan agar WTP tetap diraih.
"Pengelolaan keuangan Pemkot Blitar sudah dianggap baik dan sesuai perundang-undangan. Tahun depan harus kita pertahankan," ujarnya.
Sementara Wakil Ketua DPRD Kota Blitar Agus Zunaidi mengatakan, setelah penyampaian penjelasan atas Ranperda pertanggung jawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2020 ini, agenda selanjutnya yang akan dilakukan DPRD Kota Blitar adalah pembekalan badan anggaran dan penyusunan pandangan fraksi.
Kemudian dilanjutkan dengan rapat paripurna penyampaian pandangan umum fraksi dan jawaban Wali Kota Blitar atas pandangan umum fraksi.
"Lalu akan ditutup dengan rapat paripurna laporan badan anggaran dan pendapat akhir fraksi dan Wali Kota Blitar serta penetapan persetujuan bersama Ranperda pertanggung jawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2020," tandasnya.
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Aris Danu |
Editor | : Wildan Muklishah |
Komentar & Reaksi