SUARA INDONESIA

Salat Id di Rumah Dinas, Bupati Lamongan Imbau Masyarakat Tetap Patuhi PPKM Darurat

M Nur Ali Zulfikar - 20 July 2021 | 15:07 - Dibaca 2.56k kali
Pemerintahan Salat Id di Rumah Dinas, Bupati Lamongan Imbau Masyarakat Tetap Patuhi PPKM Darurat
Suasana sholat idul adha di rumah dinas Bupati Lamongan (foto: istimewa)

LAMONGAN - Bupati Lamongan, Yuhronur Efendi, bersama keluarga menggelar salad idul adha 1442 H, di rumah dinasnya yang bertempat di Jalan Lamongrejo No. 36, Kelurahan Tumenggungan, Selasa (20/7/2021).

Bertindak sebagai, khotib dalam kesempatan tersbut, Sirojudin. Dalam khutbahnya dia menyampaikan, tentang petingnya semangat berkurban di masa pandemi Covid-19 saat ini.

"Momen hari raya idul adha ini, ada semangat masyarakat untuk ikhlas berbagi, dengan berkurban. Di situ terkandung nilai tolong menolong dan gotong royong membantu yang lemah, salah satunya berbagi di tengah pandemi," terangnya

Sementara itu, Bupati Lamongan, Yuhronur Efendi, mengatakan, bahwa saat ini Kabupaten Lamongan, masuk dalam zona level 4. Sehingga setiap aktifitas harus dilaksanakan dengan berbagai pembatasan.

"Salah satunya tidak dapat melaksanakan salat id di Masjid atau lapangan, hanya dapat dilakukan di rumah," ungkap pria yang akrab disapa Yes ini, didampingi ajudan dan sekretaris pribadinya.

Dia menegaskan, bahwa PPKM Darurat Jawa-Bali yang sudah diberlakukan semenjak 3-20 Juli 2021, merupakan upaya pemerintah mencegah dan memutus rantai penyebaran covid-19, yang dalam dua bulan terakhir ini terus mengalami peningkatan.

"Karena PPKM Darurat, sehingga momen Idul Adha kali ini juga perlu dilaksanakan sesuai protokol kesehatan, agar tidak menjadi sarana penyebaran dan penularan covid-19. Meski berlangsung sederhana dengan pembatasan, tapi tidak mengurangi kekhusyukan dan keikhlasan masyarakat dalam menjalankan ibadah kurban," tegas Yes yang juga bertindak langsung sebagai imam.

Seperti diketahui, masyarakat tidak diperbolehkan melaksanakan sholat idul adha 1442 H, di masjid dan lapangan, berdasarkan, Surat Edaran Menteri Agama Nomor 17 Tahun 2021 tentang peniadaan sementara peribadatan di tempat ibadah, malam takbiran, sholat Idul Adha, dan petunjuk pelaksanaan kurban tahun 1442 H/2021 M di wilayah PPKM Darurat.

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : M Nur Ali Zulfikar
Editor : Imam Hairon

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Pemerintahan

View All
EDISI, 14 NOVEMBER 2024
14 November 2024 - 06:11
EDISI, 14 NOVEMBER 2024
EDISI, 13 NOVEMBER 2024
13 November 2024 - 06:11
EDISI, 13 NOVEMBER 2024
EDISI, 22 OKTOBER 2024
22 October 2024 - 06:10
EDISI, 22 OKTOBER 2024
EDISI, 10 OKTOBER 2024
10 October 2024 - 18:10
EDISI, 10 OKTOBER 2024
EDISI, 08 OKTOBER 2024
08 October 2024 - 05:10
EDISI, 08 OKTOBER 2024