GRESIK - Pedagang kaki lima (PKL) yang mangkal di Alun-alun Kabupaten Gresik bisa bernafas lega. Itu setelah aturan perpanjangan PPKM Level 4 hingga 2 Agustus 2021 keluar.
Mereka mendapat kelonggaran bisa berjualan kembali di pusat jantung Kota Gresik tersebut. Namun, tetap menerapkan protokol kesehatan ketat dan sesuai aturan yang berlaku.
"Kami siap menerapkan prokes yang ketat dengan konsekwensi apapun," kata Yasin perwakilan PKL Alun-alun saat audensi dengan Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani, Senin (26/7/2021).
Yasin berharap, koordinasi dengan instansi TNI-Polri dan Satpol PP terus dilakukan dengan baik. Jika, terjadi kekurangan terkait penerapan protokol kesehatan, dirinya meminta ingin diingatkan.
"Kami berharap tindakan petugas tidak arogan seperti sebelumnya. Pukul 20.00 WIB para PKL sudah bubar. Kami minta yang lebih santun," ungkapnya.
Menanggapi hal itu, Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani menyebut, aturan dari pemerintah pusat tidak saklek dilakukan begitu saja.
"Yang paling utama adalah protokol kesehatan. Silahkan buka usahanya, kalau ada yang tidak pakai masker sama-sama diingatkan," kata Gus Yani.
Namun, mekanisme pelaksanaan di lapangan secara keseluruhan akan dibahas lebih detail dengan tim Satgas Covid-19. Supaya ekonomi dan protokol kesehatan tetap berjalan.
"Tujuannya menekan kasus Covid-19. Kami semua sudah kangen kumpul. Anak-anak juga rindu sekolah tatap muka. Makanya, para PKL harus menjadi garda depan protokol kesehatan," paparnya.
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Syaifuddin Anam |
Editor | : Imam Hairon |
Komentar & Reaksi