PURWOREJO - Pemerintah Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Purworejo, memberikan ganti kerugian pengadaan tanah bagi warga Desa Karangrejo dan Kelurahan Mranti, pada Jum’at (15/10/2021).
Kepala Dinas PUPR Purworejo, Suranto, menjelaskan, ada beberapa hal yang mendasar untuk pembebasan lahan di kelurahan mranti antara lain jalan tersebut merupakan jalan dump truck sampah menuju TPA Jetis, lalu untuk mendukung kawasan wisata religi makam Cokronegoro I.
Selain itu juga kondisi existing jalan yang sempit sehingga perlu adanya peningkatan kapasitas jalan. Pelaksanaan apraisal pengadaan tanah dimulai dari setelah ring road utara sampai dengan batas wilayah kelurahan Mranti dengan Bulus. Sedangkan untuk Karangrejo berdasar pada adanya Perpres 79 Tahun 2019 tentang kawasan Purwomanggung yang menyebutkan adanya ruas jalan lingkar timur dimana pemerintah daerah berkewajiban untuk menyiapkan Readinees Criteria salah satunya pengadaan tanah.
“Selain itu diantara jembatan Sejiwan dan jembatan Trirenggo yang telah terbangun masih ada akses jalan yang sangat sempit sehingga perlu adanya pelebaran jalan untuk memudahkan akses ke wilayah Loano, Purworejo dan Kaligesing. Di Karangrejo sendiri pelaksanaan apraisal tanah dimulai dari sebelah timur jembatan sejiwan sampai dengan pasar ngasem untuk tahap 1 dan dilanjutkan dengan tahap 2 dari pasar ngasem sampai pertigaan caok,” ungkap Suranto.
Dijelaskan, setiap kegiatan baik itu pengukuran maupun pembuatan peta sebidang hingga pelepasan hak, pihaknya selalu mengedepankan musyawarah untuk mufakat dan pendekatan secara persuasif. Oleh karenanya dirinya sangat mengucapkan terimakasih kepada warga yang terdampak karena telah mendukung kegiatan ini sehingga dapat terlaksana meskipun melalui proses panjang sesuai regulasi yang ada.
Lebih lanjut dijelaskan, untuk wilayah Kelurahan Mranti dari 40 bidang yang ada 38 diantaranya sudah terbayar, 1 bidang menunggu proses SPP dan 1 bidang lainya belum terbayar karena masih menunggu proses peralihan SHM.
“Sedangkan untuk wilayah Karangrejo tahap 1 terdiri dari 22 bidang dan sudah terbayar 17 bidang, sedangkan 3 bidang belum terbayar karena sedang menunggu proses peralihan SHM, dan 2 bidang lainya belum dibayar karena merupakan tanah kas desa sehingga menunggu ijin dari gubernur turun. Lalu untuk Karangrejo tahap 2 direncanakan akan dibayar pada tahun 2022 masuk dalam Renja RAPBD TA 2022,” terangnya.
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Widiarto |
Editor | : Imam Hairon |
Komentar & Reaksi