Blitar - Wakil Bupati Blitar Rahmat Santoso secara langsung menghadiri sekaligus menyerahkan sertifikat program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) di Kantor Desa Gembongan Ponggok, Kabupaten Blitar, Selasa (26/10).
"Semoga adanya penyaluran sertifikat PTSL ini dapat bermanfaat bagi masyarakat Kabupaten Blitar. Saya juga ucapkan terima kasih dan apresiasi kepada Kepala Kantor Pertanahan Blitar yang telah bekerja cepat dalam menyelesaikan tugasnya," terang Rahmat kepada Suara Indonesia.
Makde Rahmat menjelaskan, bidang tanah merupakan salah satu aset yang harus dikelola secara aman tanpa menimbulkan persengketaan. Untuk itu, hadirnya program PTSL ini sangat membantu pemerintah daerah serta masyarakat saat mengurus kepemilikan hak tanah.
"Pendaftaran tanah sistematis lengkap bermaksud untuk percepatan pemberian kepastian hukum dan perlindungan hukum hak atas tanah rakyat secara pasti, lancar, aman, adil merata, terbuka, akuntabel jadi kemungkinan kecil terjadi masalah," imbuhnya.
Wabup Rahmat juga berpesan kepada masyarakat yang baru saja menerima sertifikat tanah, supaya menyimpannya dengan baik. Karena itu merupakan bukti sah dan jaminan kepastian hukum hak atas tanah yang dimiliki oleh setiap warga.
"Apabila sertifikat tanah digunakan sebagai penambah modal usaha, saya berharap agar masyarakat lebih berhati-hati ketika bertransaksi dengan pihak perbankan. Kalau bisa memilih yang sudah resmi ya jangan sampai yang abal-abal lantaran dapat menimbulkan masalah baru," tandasnya.
Terakhir, Wabup menambahkan, kolaborasi antara pemerintah daerah dengan BPN diharapkan terus terjaga dengan baik agar masyarakat menjadi lebih nyaman saat mengurus legalitas kepemilikan tanah.
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Aris Danu |
Editor | : Imam Hairon |
Komentar & Reaksi