NGANJUK - Sosialisasi ketentuan peraturan perundang – undangan di bidang cukai khususnya “Gempur Rokok Illegal” terus dikampanyekan kepada masyarakat.
Salah satunya yang dilaksanakan oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Nganjuk dan Bea Cukai Kediri.
Sosialisasi ini diberikan kepada para pedagang serta tokoh masyarakat di kecamatan Sukomoro, bertempat di Hotel Frontone, Kabupeten Nganjuk, Kamis ( 18/11/2021).
Ditemui saat acara sosialisasi, Kepala Dinas Disperindag Kabupaten Nganjuk Haris Jatmiko mengatakan, bahwa kegiatan ini dimaksudkan untuk memberikan pencerahan sekaligus meningkatkan peran serta masyarakat dalam pemberantasan rokok illegal.
“Saya berharap sosialisasi ini tidak berhenti disini, disampaikan ketetangga yang lain agar semua paham, mari kita cegah rokok illegal untuk penerimaan negara, karena pajak cukai juga akan dikembalikan lagi ke masyarakat," terangnya.
Disampaikan pula bahwa kegiatan sosialisasi dan penyampaian informasi terkait dengan ketentuan peraturan perundang – undangan di bidang cukai kepada masyarakat juga diharapkan bisa menjadi sarana komunikasi serta memperkuat sinergi diantara Bea Cukai Kediri.
"Pemerintah Kabupaten, Kecamatan, dan Desa dalam memberantas rokok ilegal agar kebocoran dapat diminimalisir dan tentunya penerimaan anggaran dari sektor pajak semakin meningkat," paparnya.
Haris mengatakan, meskipun peredaran rokok illegal saat ini sudah berkurang, namun harus terus dicegah karena meskipun kebocoran itu sedikit, lama – lama akan menjadi banyak dan itu akan mengurangi penerimaan negara.
"Untuk kegiatan hari ini, sosialisasi peraturan perundang-undangan cukai oleh bea cukai Kediri di ikuti oleh 40 orang. Dan untuk hari yang ke 3 dan akan kita laksanakan semua di kecamatan di kabupaten Nganjuk untuk sosialisasi nya pertengahan Desember diperkirakan sudah selesai sosialisasi tersebut," katanya.
Kegiatan dilanjutkan dengan paparan pemateri dari Polres Nganjuk Ipru Darminto, kemuadian Asisten Ekbang diwakili oleh Puji Astutik dan Bea Cukai Kediri yang disampaikan oleh Hendratno dari Kantor Bea Cukai Kediri yang memaparkan terkait perundang-undangan cukai.
Hendratno, narasumber dari kantor Bea Cukai Kediri menjelaskan, bahwa ada beberapa sifat dan karakteristik barang – barang apa saja yang bisa dikenai cukai.
"Jadi ada 4 (Empat) karakteristik barang kena cukai. Konsumsinya perlu dikendalikan, peredarannya perlu diawasi, pemakaiannya dapat menimbulkan efek negative bagi masyarakat atau lingkungan hidup, atau pemakaiannya perlu pembebanan pungutan negara demi keadilan dan keseimbangan," lanjutnya.
Selain itu, terdapat beberapa barang yang bisa dikenai cukai, yaitu Etil Alkohol (EA) atau Etanol yang dikenal dengan istilah umum alcohol, minuman yang mengandung etil alcohol (MMEA).
Atau dikenal dengan istilah umum minuman keras atau miras serta hasil tembakau meliputi sigaret, cerutu, rokok daun, tembakau iris dan hasil pengolahan tembakau lainnya” terangnya.
Materi lainnya juga disampaikan terkait pengertian pita cukai, yang merupakan dokumen sekuriti sebagai tanda pelunasan cukai dalam bentuk kertas yang memiliki sifat atau unsur sekuriti dengan spesifikasi dan desain tertentu.
"Pita Cukai dilekatkan pada kemasan barang kena cukai. Pita Cukai akan berganti desain pada setiap tahun anggaran berikutnya. Pita Cukai dalam keseharian dikenal sebagai istilah" BANDEROL," pungkasnya.( Adv).
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Gono Dwi Santoso |
Editor | : Imam Hairon |
Komentar & Reaksi