PURWOREJO - Beberapa warga Desa Tawangsari, Kecamatan Kaligesing, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, mengeluh dengan adanya penarikan uang untuk program sertifikasi tanah gratis bagi pelaku Usaha Kecil Menengah (UKM).
Penarikan tersebut dilakukan oleh panitia dari Desa Tawangsari dengan menerapkan biaya yang relatif mahal yakni mulai Rp. 680.000 hingga Rp.880.000 untuk satu bidang tanah.
Salah satu warga Desa Tawangsari yang tidak mau disebutkan namanya mengatakan, untuk biaya serfitikasi tersebut nilainya cukup mahal bila dilihat dengan kebutuhan yang digunakan untuk pra sertifikasi tanah, karena ada 60 bidang tanah yang mengikuti program sertifikasi tanah bagi pelaku UKM di Desa Tawangsari.
“Kalau rata-rata warga ditarik Rp680 ribu saja, sudah lebih dari empat puluh juta,” katanya saat ditemui di Desa Tawangsari, Kecamatan Kaligesing, Kabupaten Purworejo, Kamis (02/12/2021).
Lebih lanjut, dirinya mengungkapkan, tidak tahu biaya yang ditarik oeh pemerintah desa tersebut digunakan untuk apa saja, soalnya Pemdes dan panitia, belum membuat laporan kerja dan keuangan terkait hal tersebut.
“Bahkan kami juga tidak diajak rembugan untuk menentukan besaran biaya,” ungkapnya
Sementara itu, Slamet Kepala Desa Tawangsari saat ditemui membenarkan bahwa pihaknya menarik biaya Rp.680.000 per bidang tanah untuk sertifikasi tanah bagi para pelaku UKM.
“Bahkan di Jogja (Yogyakarta) ada yang lebih mahal, biaya disana bisa sampai satu juta,” ungkap Slamet.
Slamet menambahkan, dirinya siap bertanggungjawab atas penarikan dan penggunaan biaya yang ditarik oleh panitia dari para masyarakat.
“Karena kami sudah melalui musyawarah dan sosialisasi sebelumnya,” imbuhnya.
Ditempat terpisah, Joko Purwanto salah satu pejabat yang membidangi sertifikasi tanah bagi pelaku UKM di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Purworejo, mengatakan, dirinya tidak mengetahui persoalan penarikan biaya oleh panitia atau pemerintah desa, karena dari BPN kegiatanya hanya dari pendaftaran sampai penyerahan.
“Jadi kegiatan itu ada pra dan pelaksanaan. Untuk program sertifikasi tanah bagi para pelaku UKM ini sudah dibiayai pemerintah,” kata Joko.
Lebih lanjut, Joko menjelaskan, untuk pembiayaan yang bersifat gratis hanya pada proses sertifikasi pelaksanaan. Sedangkan biaya pra sertifikasi, seperti pembelian dan pemasangan patok, materai, dan lain-lain, menjadi tanggungan pemilik tanah.
"Jadi setelah pra sampai dengan penyerahan sertifikat itu yang dianggarkan dari pemerintah," jelas Joko.
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Agus Sulistya |
Editor | : Imam Hairon |
Komentar & Reaksi