JEMBER – Pemerintah Kabupaten Jember, Jawa Timur, berkomitmen untuk memberantas peredaran rokok ilegal yang beredar di masyarakat.
Seperti yang disampaikan oleh Bupati Jember H.Hendy Siswanto saat memberikan sambutan dalam acara sosialisasi peraturan perundang-undnagan di bidang cukai, Senin, 29 November 2021 siang bersama seratus lebih peserta.
“Saya menyambut baik terlaksananya sosialisasi ini, sebab demi terlaksananya penegakan hukum di wilayah Kabupaten Jember, masyarakat perlu memahami bagaimana sesungguhnya peraturan perundang-undangan yang ada dan cara penerapannya dalam kehidupan sehari-hari,” ungkapnya.
Menurut Hendy,masyarakat harus bisa memahami dan mengetahui dampak jika menggunakan dan menjadi bagian dari peredaran rokok ilegal.
“Masyarakat harus benar-benar memahami apa yang dimaksud rokok ilegal dan bagaimana mengenalinya. Sehingga ketika masyarakat dihadapkan secara langsung saat bertransaksi, mereka dapat menghindarinya dan memilih rokok legal yang aman,” ungkapnya.
Dalam penegakan hukum “Gempur Rokok Ilegal” itu, menurut Hendy, tentunya sangat membutuhkan pengetahuan yang menyeluruh, atas hukum dan perundang-undangan yang mendasarinya.
“Tujuannya, agar aparatur pemerintahan dan masyarakat mampu bersinergi dan berkolaborasi untuk bersama-sama memerangi hadirnya rokok ilegal yang merugikan negara dan masyarakat,” paparnya.
Dalam acara tersebut dihadiri oleh Pimpinan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Type Madya Pabean C Jember, Pimpinan Disperindag Jember serta 100 orang lebih peserta sosialisasi. (Adv)
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Imam Hairon |
Editor | : Lukman Hadi |
Komentar & Reaksi