PURWOREJO - Komisi I DPRD Kabupaten Purworejo memanggil Kepala Dinpermades Kabupaten Purworejo terkait polemik permasalahan penjaringan dan penyaringan perangkat Desa Bragolan, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, beberapa waktu yang lalu.
Ketua Komisi l DPRD Kabupaten Purworejo, Tursiyati menyampaikan, bahwa Komisi l mempunyai beberapa catatan waktu kunjungan ke Desa Bragolan.
"Catatan itu, tadi sudah saya sampaikan di forum rapat dan kami merasa perlu untuk menindaklanjuti maupun menanyakan dengan DP3APermades. Kami tanyakan terkait data tersebut dan ternyata sinkron dengan data apa yang kami peroleh yang terjadi dilapangan," kata Tursiyati saat ditemui di gedung DPRD Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, Senin (10/02/2022).
Lebih lanjut, Tursiyati mengungkapkan, bahwa pengakuan dari semua pihak untuk proses pengangkatan atau pengrekrutan perangkat di Desa Bragolan ada kesalahan prosedur menyalahi Perda (Peraturan Daerah) atau tidak sesuai dengan Perda.
"Tadi itu saya tanyakan ke Dinpermades, kemudian Dinpermades juga mengakui dan menjelaskan kalau prosedurnya itu sudah menyalahi Perda atau aturan, ini berarti, menurut kami (Komisi l) sudah cacat hukum. Maka kalau strukturnya sudah cacat hukum tentu pejabat yang dilantik itupun juga cacat hukum," ungkap Tursiyati.
Tursiyati menambahkan, kenapa Camat Purwodadi berani merekomendasikan hal tersebut karena berdasarkan hasil mufakat yang sudah tidak akan diperpanjang dan tidak akan dipersoalkan oleh pihak yang merasa dirugikan.
"Jadi permasalahan ini bukan permasalahan pada pihak yang dirugikan, akan tetapi ini menurut kami Komis l sudah menyalahi Perda. Kami juga akan panggil Inspektorat, Satpol PP dan bagian hukum supaya jelas permasalahan ini," imbuh Tursiyati.
Sementara itu, Kepala Dinpermades Kabupaten Purworejo, Laksana Sakti mengatakan, tadi memang ketua komisi menyampaikan bahwa terjadi kesalahan tahapan, Apakah itu cacat hukum apa tidak, ini masih menjadi tanda tanya.
"Jadi kami dengan permasalahan di Desa Bragolan masih akan konsultasikan ke bagian hukum," kata Laksana Sakti.
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Agus Sulistya |
Editor | : Imam Hairon |
Komentar & Reaksi