SUARA INDONESIA

DPRD Purworejo Panggil Dinpermades Terkait Polemik Penjaringan Perangkat di Desa Bragolan

Agus Sulistya - 10 January 2022 | 20:01 - Dibaca 2.22k kali
Pemerintahan DPRD Purworejo Panggil Dinpermades Terkait Polemik Penjaringan Perangkat di Desa Bragolan
Suasana rapat antara anggota Komisi I DPRD Kabupaten Purworejo dengan Kepala Dinpermades (foto: agus/suaraindonesia.co.id)

PURWOREJO - Komisi I DPRD Kabupaten Purworejo memanggil Kepala Dinpermades Kabupaten Purworejo terkait polemik permasalahan penjaringan dan penyaringan perangkat Desa Bragolan, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, beberapa waktu yang lalu.

Ketua Komisi l DPRD Kabupaten Purworejo, Tursiyati menyampaikan, bahwa Komisi l mempunyai beberapa catatan waktu kunjungan ke Desa Bragolan.

"Catatan itu, tadi sudah saya sampaikan di forum rapat dan kami merasa perlu untuk menindaklanjuti maupun menanyakan dengan DP3APermades. Kami tanyakan terkait data tersebut dan ternyata  sinkron dengan data apa yang kami peroleh yang terjadi dilapangan," kata Tursiyati saat ditemui di gedung DPRD Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, Senin (10/02/2022).

Lebih lanjut, Tursiyati mengungkapkan, bahwa pengakuan dari semua pihak untuk proses pengangkatan atau pengrekrutan perangkat di Desa Bragolan ada kesalahan prosedur menyalahi Perda (Peraturan Daerah) atau tidak sesuai dengan Perda.

"Tadi itu saya tanyakan ke Dinpermades, kemudian Dinpermades juga mengakui dan menjelaskan kalau prosedurnya itu sudah  menyalahi Perda atau aturan, ini berarti, menurut kami (Komisi l) sudah cacat hukum. Maka kalau strukturnya sudah cacat hukum tentu pejabat yang dilantik itupun juga cacat hukum," ungkap Tursiyati.

Tursiyati menambahkan, kenapa Camat Purwodadi berani merekomendasikan hal tersebut karena berdasarkan hasil mufakat yang sudah tidak akan diperpanjang dan tidak akan dipersoalkan oleh pihak yang merasa dirugikan.

"Jadi permasalahan ini bukan permasalahan pada pihak yang dirugikan, akan tetapi ini menurut kami Komis l sudah menyalahi Perda. Kami juga akan panggil Inspektorat, Satpol PP dan bagian hukum supaya jelas permasalahan ini," imbuh Tursiyati.

Sementara itu, Kepala Dinpermades Kabupaten Purworejo, Laksana Sakti mengatakan, tadi memang ketua komisi menyampaikan bahwa terjadi kesalahan tahapan, Apakah itu  cacat hukum apa tidak, ini masih menjadi tanda tanya.

"Jadi kami dengan permasalahan di Desa Bragolan masih akan konsultasikan ke bagian hukum," kata Laksana Sakti.

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Agus Sulistya
Editor : Imam Hairon

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Pemerintahan

View All
EDISI, 14 NOVEMBER 2024
14 November 2024 - 06:11
EDISI, 14 NOVEMBER 2024
EDISI, 13 NOVEMBER 2024
13 November 2024 - 06:11
EDISI, 13 NOVEMBER 2024
EDISI, 22 OKTOBER 2024
22 October 2024 - 06:10
EDISI, 22 OKTOBER 2024
EDISI, 10 OKTOBER 2024
10 October 2024 - 18:10
EDISI, 10 OKTOBER 2024
EDISI, 08 OKTOBER 2024
08 October 2024 - 05:10
EDISI, 08 OKTOBER 2024