BONDOWOSO - H. Ahmad Dhafir Ketua DPRD Bondowoso meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) agar guru honorer diberikan surat keputusan (SK) sebagai tenaga pendidik.
Menurut Ahmad Dhafir, SK itu penting untuk memperjelas kesejahteraan guru honorer. Sebab, masih banyak gaji guru di Bondowoso di bawah kuli bangunan.
" Dasar hukum yang dapat dijadikan landasan oleh pemerintah untuk memberi SK pada guru honorer adalah Undang-undang RI Nomor 14 Tahun 2005 tentang guru dan dosen, di ketentuan umum Pasal 1, angka 1," kata Ahmad Dhafir pada media, Selasa (14/6/2022).
Lebih lanjut, Ahmad Dhafir menerangkang, dalam melaksanakan tugasnya guru juga memiliki hak untuk terpenuhi kebutuhan hidupnya, baik minimum dan jaminan kesejahteraan sosialnya yang itu juga diatur dalam Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 di bab Hak dan Kewajiban, Pasal 14 ayat 1 huruf a dan pasal 15 ayat 1.
Tak hanya itu, kata Dafir, di dalam undang-undang yang dimaksut, apabila terjadi kekosongan guru pemerintah daerah wajib menyediakan guru pengganti untuk menjamin keberlanjutan proses pembelajaran.
Menurut Dhafir, pemerintah dapat menetapkan pola ikatan kerja bagi calon guru dalam memenuhi kepentingan pembangunan pendidikan di daerah, sebab hal itu juga diatur dalam Pasal 22 ayat 1.
“ Sedangkan di ayat 2 Ketentuan lebih lanjut mengenai pola ikatan dinas bagi calon guru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah,” imbuhnya.
Selain Undang-undang, lanjut Dhafir, ada pula Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 Tentang Guru.
Dia menerangkan, dalam PP 19 Tahun 2017 pasal 59 sudah cukup jelas, bahwa jika terjadi kekosongan guru, Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah wajib menyediakan guru pengganti untuk menjamin keberlanjutan proses pembelajaran pada satuan pendidikan.
“ Sesuai PP 19 Tahun 2017 tidak ada alasan bagi Pemerintah Daerah untuk tidak menerbitkan SK ikatan kerja bagi guru honorer yang sudah ada dalam memenuhi kekurangan guru demi menjamin keberlanjutan proses pembelajaran dengan mempertimbangkan aspek hukum dan profesionalitas guru,” tambahnya.
Menurutnya, menjadi kewajiban Pemerintah daerah untuk memberikan perlindungan dan kepastian hukum terhadap guru dalam melaksanakan tugas keprofesionalannya seperti diamanatkan oleh pasal 39 UU 14 thn 2005 Dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru, pada Pasal 1 angka 9.
Dia menerangkan, bahwa Guru Tetap adalah Guru yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian atau diangkat oleh pimpinan penyelenggara pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat berdasarkan perjanjian kerja dan telah bertugas untuk jangka waktu paling singkat 2 (dua) tahun secara terus menerus serta tercatat pada satuan administrasi pangkal di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, atau masyarakat.
Dan di Pasal 8. Perjanjian Kerja atau Kesepakatan Kerja Bersama adalah perjanjian tertulis antara Guru dan penyelenggara pendidikan atau satuan pendidikan yang memuat syarat-syarat kerja serta hak dan kewajiban para pihak dengan prinsip kesetaraan dan kesejawatan berdasarkan peraturan perundang undangan.
Menurutnya, segala hal yang berkaitan dengan pendidikan adalah kewajiban dari Pemerintah Daerah. Hal ini dilandaskan pada UUD Tahun 1945 yang mengamanatkan setiap warganya berhak memperoleh pendidikan, yang tercermin dalam tujuan bernegara yaitu “Mencerdaskan Kehidupan Bangsa”
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru Dan Dosen ini sudah diatur secara khusus (Lex Specialis) dalam peraturan perundang-undangan, dalam UU nomor 12 tahun 2011 tentang pokok-pokok peraturan perundang-undangan, dan atas kewenangannya berdasarkan Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yaitu urusan wajib adalah urusan pemerintahan pelayanan dasar dan yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar dimana dalam Undang-Undang ada 6 pelayanan dasar yang dimaksud, salah satunya adalah pendidikan.
"Dengan SK Bupati tersebut para guru honorer yang mengajar di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah bisa mendapatkan Nomor Unik Pendidikan dan Tenaga Kependidikan NUPTK NUPTK Nomor Induk atau registrasi guru yang merupakan tanda bahwa guru tersebut sudah terdaftar secara resmi sebagai pendidik profesional di lembaga pendidikan formal," pungkasnya.***
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Bahrullah |
Editor | : Imam Hairon |
Komentar & Reaksi