SITUBONDO – Komisi II DPRD Situbondo akan menindak tegas sejumlah pelaku usaha pasar modern yang tidak mematuhi Peraturan Daerah (Perda) Situbondo. Karena dampaknya akan merugikan usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).
Ketua Komisi II DPRD Situbondo, Siswo Pranoto mengatakan, dengan adanya Peraturan Daerah nomor 13 tahun 2014 tentang penataan dan pembinaan pasar tradisional, pusat perbelanjaan dan toko modern. Ketentuan itu diberlakukan dalam rangka para pelaku usaha tidak sembarangan.
“Kami tegaskan bagi pasar modern yang melanggar akan ditindak secara tegas,” ucap Siswo Pranoto, Jumat (17/6/2022).
Kata dia, ada beberapa pasar modern yang masih melanggar Perda. Dimana tempat pendiriannya memiliki yang dekat dengan pasar tradisional. Padahal sesuai ketentuan untuk mendirikan pasar modern jaraknya sudah diatur dalam Perda.
Lebih lanjut, Siswo menyebutkan, sebelum bangunan pasar modern didirikan wajib memiliki izin dari dinas terkait. Selain itu juga harus menyediakan tempat untuk pendirian usaha warga di area halaman yang diberikan secara gratis, tanpa ada pungutan biaya, dan wajib memberikan ruang untuk produk lokal warga Situbondo untuk menitipkan barangnya di dalam pasar modern.
"Namun sampai saat ini masih ada pasar modern yang seenaknya sendiri. Tentu ini tidak akan kami biarkan, dan apabila masih bandel akan ditindak tegas satu persatu,” tegasnya.
Politisi dari Partai Golkar itu juga mengatakan, DPRD sudah sering kali melakukan pembinaan dan sosialisasi terhadap pelaku usaha pasar modern.
“Bahkan perdanya sudah saya berikan kepada masing-masing penanggung jawab dari pelaku pasar modern.” Ungkapnya.
Siswo mengatakan, dari sejumlah perwakilan yang hadir saat sosialisasi itu dilaksanakan, mereka sudah sepakat untuk menindak lanjuti rekomendasi yang disampaikan oleh DPRD. Akan tetapi, sampai saat ini tidak ada progres yang baik untuk memperbaikinya, itu artinya DPRD diremehkan.
“Kami kecewa sebetulnya, karena apa yang sudah kita sepakati malah diabaikan,” katanya.
Selanjutnya, DPRD akan memberikan rekomendasi kepada OPD terkait untuk menindak tegas bagi pelaku usaha yang masih bandel, kalau perlu ada penutupan sementara.
Selama ditutup pemilik usaha agar memperbaiki sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan.
"Apa yang kami lakukan dalam rangka untuk kesetaraan dan kesempatan yang sama pada pelaku usaha,” pungkasnya.
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Syamsuri |
Editor | : Imam Hairon |
Komentar & Reaksi