SUARA INDONESIA

Rapat Paripurna DPRD Gagal Digelar, Karena Anggota DPRD yang Hadir Tidak Memenuhi Kourum

Syamsuri - 06 July 2022 | 21:07 - Dibaca 1.29k kali
Pemerintahan Rapat Paripurna DPRD Gagal Digelar, Karena Anggota DPRD yang Hadir Tidak Memenuhi Kourum
Suasana Rapat Paripurna DPRD terkait Raperda tentang  Pertanggung jawaban Pelaksanaan APBD 2021, di Aula lantai II DPRD Situbondo. (Foto : Syamsuri/Suara Indonesia). 

SITUBONDO - Rapat paripurna DPRD Persetujuan Raperda tentang  Pertanggungjawaban  pelaksanaan APBD Tahun 2021, gagal digelar karena anggota dewan yang hadir tidak memenuhi kuorum, Rabu (6/7/2022).

Para wakil rakyat yang hadir mengikuti jalannya sidang paripurna sebanyak 25 orang dari 45 anggota DPRD yang ada di Kabupaten Situbondo.

Yang lebih tragis, anggota dewan yang tidak hadir dalam dua agenda rapat paripurna tersebut, selain Partai PKB  mereka juga dari partai pengusung Bupati Situbondo, H. Karna Suswandi.

Wakil Ketua DPRD dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) H. Abdurrahman usai memimpin rapat paripurna menjelaskan Untuk rapat paripurna DPRD kali ini merupakan rapat paripurna yang kedua kalinya tentang pembahasan laporan Pertanggung jawaban APBD 2021 oleh Pemerintah Daerah ke DPRD. 

"Khusus yang paripurna ini merupakan rapat paripurna terakhir, karena didalam aturan menjelaskan, ketika pertanggung jawaban APBD sudah terlampaui waktu, yang mestinya waktunya  tanggal 30 Juni 2022, dan DPRD tidak bersikap, maka tugas DPRD  berarti sudah selesai," kata H. Abdurrahman. 

Menurutnya, untuk langkah selanjutnya, ini sudah menjadi ranahnya Pemerintah Daerah artinya DPRD mempersilahkan kepada Bupati untuk menindaklanjuti proses proses berikutnya, karena DPRD dalam hal ini sudah tidak menggunakan kewenangannya.

"Oleh karena itu ketika dewan tidak menyatakan persetujuan atau membahas itu tidak ada masalah. Pemerintah Daerah tinggal melaporkan kepada Gubernur. Artinya dengan bersikap seperti ini, berarti tugas DPRD sudah selesai," terangnya. 

Menurutnya khusus pembubaran Perusda DPRD tetap harus melakukan paripurna persetujuan, karena hari ini tidak memenuhi kourum, maka kita harus menunggu rapat Banmus untuk penundaan jadwal berikutnya.

"Ketika nantinya menggunakan Peraturan Pemerintah Daerah, dampak negatifnya hanya tingkat komunikasi pemerintahan saja. Berarti ini ada ketidak harmonisan antara hubungan Pemerintah Daerah dengan DPRD," katanya.

Menurutnya sebagai anggota DPRD, pihaknya merasa bersalah karena kemarin di Jember Banggar  bersama TAPD telah melakukan pembahasan dan  dalam  pembahasan tersebut berjalan lancar.

"Namun sayangnya, ketika rapat paripurna tidak dihadiri, tentu ini persoalan kondit yang negatif untuk DPRD. Kami akui itu sudah kami sampaikan di hadapan fourum rapat bahwa kami atas nama DPRD menyampaikan permohonan maaf atas kejadian ini," jelasnya. 

Kata Abdurrahman, rangkaian sebelumnya dilakukan termasuk, pembahasan antara Banggar dan TAPD dan dipimpin langsung oleh ketua Banggar. 

"Mungkin ketidak hadirannya ada hal  yang tentunya menjadi masalah bagi PKB dan sebagian temen GIS sebetulnya Kourum tadi itu harusnya dihadiri 30 orang, namun yang hadir hanya 25 orang, dan setelah kita telusuri PKB tidak hadir semua, kemudian GIS yang hadir hanya dua orang," imbuhnya.

Kejadian tersebut dinilai merupakan hal yang kurang baik. Untuk itu kedepannya, jika terdapat permasalahan apapun dapat segera diurai dan diselesaikan dengan cara yang tepat.

"Ini tidak bagus, kedepan kalau misalnya ada hal hal yang menjadi persoalan  tentunya harus hadir untuk diurai di forum rapat paripurna, daripada memboikot  seperti ini, diakui atau tidak ini bagian dari sikap dari anggota DPRD dan sikap apapun kita tetap saling menghormati dan sikap ini  kita hargai," tegasnya.

Sementara itu, Ketua Fraksi PKB, H. tolak Atin saat dikonfirmasi terkait ketidak hadirannya semua  Anggota PKB di Rapat Paripurna menjelaskan bahwa ketidak hadiran anggota FPKB tentu adalah sikap politik dengan alasan yang sangat mendasar setelah mengurai LPJ pelaksanaan APBD Tahun Anggaran  2021.

"Kami melihat bahwa ada ketidak seriusan Pemda dalam melaksanakan pengelolaan Pemerintah Daerah yaitu kondisi Pendapatan bagus, belanja tidak becus sehingga Silpa tidak terurus," ujar H.Tolak Atin. 

Selanjutnya, terkait  pembubaran 2 perusda kami selalu meminta 2 hal yang wajib menjadi kometman Pemda pasca pembubaran dan tersampaikan sebelum perda disetujui.

"Nah tetapi sampai paripurna persetujuan, 2 kometman itu belum jelas yakni terkait kejelasan nasib karyawan dan konsep/blue print pengelolaan 2 perusda," pungkasnya. 

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Syamsuri
Editor : Imam Hairon

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV

Pemerintahan

View All
EDISI, 14 MARET 2024
14 March 2024 - 19:03
EDISI, 14 MARET 2024
EDISI, 12 FEBRUARI 2024
12 February 2024 - 17:02
EDISI, 12 FEBRUARI 2024
EDISI, 11 FEBRUARI 2024
11 February 2024 - 07:02
EDISI, 11 FEBRUARI 2024
EDISI, 09 JANUARI 2024
09 February 2024 - 17:02
EDISI, 09 JANUARI 2024
EDISI, 08 FEBRUARI 2024
08 February 2024 - 17:02
EDISI, 08 FEBRUARI 2024