SUARA INDONESIA

NIK Pada KTP Akan Menjadi Nomor NPWP, Simak Penjelasannya!

Ambang Hari Laksono - 21 July 2022 | 15:07 - Dibaca 2.09k kali
Pemerintahan NIK Pada KTP Akan Menjadi Nomor NPWP, Simak Penjelasannya!
Ilustrasi Foto : Istimewa

SUARA INDONESIA — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui Kementerian Keuangan memulai sistem baru penggunaan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang terintegrasi dengan NIK KTP.

Dikutip dari Suara.com jejaring Suaraindonesia.co.id, Memang tidak semua NIK KTP di Indonesia yang terhubung langsung menjadi NPWP. Pasalnya, rencana penerapan NIK pada NPWP akan resmi dilakukan pada 2023 mendatang.

Kementerian Keuangan menjelaskan, baru sekitar 19 juta NIK yang sudah terdaftar di DJP. Sehingga 19 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terdaftar sebagai wajib pajak dapat melakukan transaksi pajak hanya dengan menggunakan KTP.

Dirjen Pajak, Suryo Utomo menjelaskan bahwa DJP masih memberikan kesempatan untuk menggunakan NPWP sebagai dasar transaksi perpajakan selama proses pencocokan data. Nantinya, jumlah NIK menjadi NPWP akan ditingkatkan secara bertahap.

Suryo juga menjelaskan jika penerapan NIK pada NPWP merupakan langkah awal dalam mensinergikan data perpajakan di Kementerian dan Lembaga (K/L).

Kebijakan NIK menjadi NPWP merupakan langkah strategis untuk mengawasi pembayaran pajak bagi setiap wajib pajak.

Selain itu, integrasi NIK ke dalam NPWP juga memudahkan masyarakat sehingga tidak perlu lagi membuat kartu NPWP.

Dasar hukum kebijakan ini tertuang dalam Revisi Undang-Undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) yang menjadi Rancangan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (RUU HPP).

Integrasi data antara NIK dan NPWN diharapkan dapat meningkatkan efektivitas teknologi big data yang dapat membantu institusi dalam mengakses data publik secara terpusat. Sehingga mengantisipasi data ganda, kesalahan data dan masalah lainnya

Negara lain seperti Amerika Serikat dan Inggris juga telah melakukan integrasi data seperti ini. Tujuannya adalah untuk mewujudkan pembuatan kebijakan yang efektif bagi masyarakat di sana.

Peraturan NPWP terbaru ini tidak berarti semua pemegang NIK KTP otomatis dikenai pajak. Orang yang wajib membayar pajak adalah mereka yang memang wajib pajak berdasarkan penghasilannya sebagaimana diatur dalam undang-undang.

Penghasilan kena pajak juga diatur dalam UUD PPh dimana penghasilan kena pajak adalah penghasilan yang telah dikurangi besarnya PTKP sesuai dengan status Wajib Pajak. Menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2018, Pajak Penghasilan (PPh) juga hanya akan dikenakan kepada wajib pajak dengan peredaran bruto lebih dari Rp500.000.000 per tahun bagi pengusaha yang membayar 0,5% PPh Final.

Berikut ini adalah aturan NPWP bagi Wajib Pajak yang penghasilannya pasti kena pajak sebagaimana diatur dalam undang-undang :

• Penghasilan sampai dengan Rp 60 juta per tahun dikenakan tarif pajak sebesar 5 persen.

• Penghasilan di atas Rp60 juta - Rp250 juta per tahun dikenakan tarif pajak sebesar 15 persen.

• Penghasilan di atas Rp250 juta - Rp500 juta per tahun dikenakan tarif pajak 25 persen.

• Penghasilan di atas Rp 500 juta - Rp 5 miliar per tahun dikenakan tarif pajak sebesar 30 persen.

• Penghasilan di atas Rp 5 miliar per tahun dikenakan tarif pajak 35 persen.

Berikut proses agar NIK menjadi NPWP :

• Bagi Wajib Pajak yang telah memenuhi kriteria wajib melapor ke Ditjen Pajak untuk aktivasi NIK

• DJP akan mengaktifkan NIK secara mandiri jika sudah memiliki informasi hasil pekerjaan Wajib Pajak

• DJP akan memberitahukan kepada pemegang NIK bahwa nomor NIK miliknya sudah aktif sebagai NPWP

Jika aktif, wajib pajak dapat melaksanakan kewajibannya membayar pajak dengan menggunakan nomor NIK miliknya.

Demikian penjelasan mengapa NIK menjadi NPWP yang sistemnya sudah mulai terintegrasi oleh Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan. [amb/in]

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Ambang Hari Laksono
Editor : Imam Hairon

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV

Pemerintahan

View All
EDISI, 14 MARET 2024
14 March 2024 - 19:03
EDISI, 14 MARET 2024
EDISI, 12 FEBRUARI 2024
12 February 2024 - 17:02
EDISI, 12 FEBRUARI 2024
EDISI, 11 FEBRUARI 2024
11 February 2024 - 07:02
EDISI, 11 FEBRUARI 2024
EDISI, 09 JANUARI 2024
09 February 2024 - 17:02
EDISI, 09 JANUARI 2024
EDISI, 08 FEBRUARI 2024
08 February 2024 - 17:02
EDISI, 08 FEBRUARI 2024