JEMBER - Aneh, meski sudah berganti dua kali, proses kajian dan pembahasan Perda (Rencana Tata Ruang Wilayah) RTRW dan (Rancangan Detail Tata Ruang) RDTR tidak kunjung selesai.
Pernyataan itu disampaikan anggota Komisi B DPRD Jember, usai rapat paripurna pandangan umum fraksi terhadap laporan pertanggungjawaban APBD 2021.
Kata Alfian, harusnya produk hukum tersebut sejak tahun 2016 RDTR yang menjabarkan RTRW rampung 2016-2017 bisa digunakan.
"Harusnya Bupati Jember serius produk hukum RDTR itu sudah berisi zonasi kitab suci, mana lokasi pemetaan kabupaten Jember wilayah pabrik, daerah lahan hijau dan mana yang boleh dibangun perumahan atau tidak," sebutnya, Jumat (22/07/2022) di ruang kerjanya.
Dengan demikian, kata Alfian, para investor tidak ragu. Karena proses penataan tata ruang bangunan di Kabupaten Jember sudah ada kepastian hukum yang jelas.
"Dua era bupati dan dua kepala daerah dalam membuat peraturan produk hukum RDTR dan Perda RTRW tidak ada yang serius. Ini aneh menurut saya," akui Alfian.
Legislator Gerindra ini curiga, molornya kajian RT RW ada dugaan unsur kesengajaan agar bisa memainkan perizinan yang berpotensi memuluskan tujuan ilegal.
"Patut diduga, molornya Perda RT/RW dan RDTR ini, ada unsur sengajaan untuk memainkan izin," ujar Alfian.
Sampai saat ini, kata Alfian, DPRD Jember sudah serius mengingatkan dan mendorong untuk segera menyelesaikan kebuntuan itu.
"Tapi saat saya tanya kepada Dinas PU Cipta Karya, alasannya kajian KLHS RTRW dari Badan perencanaan Daerah (Bapeda) belum selesai," tutupnya.
Maka dari itu, Alfian kembali menyampaikan kepada publik, terkait produk hukum yang dimaksud DPRD sudah berupaya.
"Kami berkali-kali didesak tokoh masyarakat dan mahasiswa, kapan produk hukum Perda RTRW dan RDTR rampung. Jadi kami bingung mau menjawab apa," beber pria yang sekaligus Wakil Ketua Badan Pembentukan Perda DPRD Jember ini.
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Imam Hairon |
Editor | : Irqam |
Komentar & Reaksi