NGAWI - Samsul Hadi, Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Ngawi bisa dinonaktifkan sebagai dosen pemegang sertifikasi atau sertifkasi dosen (serdos).
Hal itu jika Samsul Hadi terbukti melakukan Double Account yang posisinya sebagai dosen bersertifikasi dan juga menjabat sebagai ketua Baznas Kabupaten Ngawi.
Abu Yazid, Bendahara Kopertais Wilayah IV Surabaya mengatakan, pihaknya belum menerima laporan itu. Namun, jika ada bukti surat keputusan bupati yang bersangkutan adalah ketua Baznas Ngawi, maka bisa dilakukan penonaktifan.
"Hingga saat ini kami belum mendapatkan surat keputusan jika Samsul Hadi adalah ketua Baznas di Ngawi. Jika ada, maka akan kami sampaikan ke pimpinan Kopertais untuk ditindaklanjuti," kata Abu Yazid saat dihubungi melalui pesan singkat WhatsApp, Kamis (25/8/2022).
Abu Yazid menjelaskan, penonaktifan bisa dilakukan mendasar pada Permenristekdikti No. 20 tahun 2017. Selain itu juga tertuang dalam peraturan kopertis Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Swasta (PTKIS).
"Dosen yang sedang menjabat di luar struktural PTKIS seperti pejabat struktural, pejabat negara pemerintahan, PKH, penyuluh, pendamping desa dan lainnya yang berakibat double account bisa penghentian tunjangan dan dinonaktifkan," imbuhnya.
Menanggapi hal itu, dihadapan awak media Samsul Hadi mengatakan bahwa hal itu tidak masalah baginya. Alasannya, daerah lain di baznas provinsi terjadi hal yang sama.
"Pensiunan Sekda Gresik itu juga menjadi pengurus Baznas, saya kira tidak masalah juga," tandasnya.
Sementara, Peraturan Presiden (Perpres) nomor 104 tahun 2020 tentang hak keuangan ketua, wakil ketua dan anggota Baznas pasal 1 menyebutkan ketua, wakil ketua dan anggota Baznas diberikan keuangan setiap bulan.
Selain itu, untuk dosen bersertifikasi yang merangkap sebagai pejabat di dalam badan resmi yang dibentuk pemerintah harus memilih salah satu.
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Ari Hermawan |
Editor | : Imam Hairon |
Komentar & Reaksi