NGAWI - Sutrisno, Kepala Bagian Kesejahteraan Masyarakat (Kabag Kesra) Kabupaten Ngawi akan melaporkan ke Bupati Ngawi Ony Anwar terkait adanya potensi double account yang dijabat ketua Baznas Ngawi Samsul Hadi.
Hal itu diungkapkan Sutrisno dihadapan sejumlah awak media saat ditemui diruang kantornya pada, Senin (5/9/2022).
"Akan segera kami sampaikan ke pimpinan, mulai ke staff ahli, sekda hingga bupati. Mengingat surat keputusan (SK) pengangkatan ketua baznas adalah Bupati Ngawi," ungkap Sutrisno.
"Kalau itu menyalahi aturan, bahwa dosen penerima sertifikasi tidak boleh double account, kami akan segera melakukan tindakan agar tidak terjadi kesalahan," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Abu Yazid, bendahara Kopertais Wilayah IV Surabaya mengatakan bahwa penonaktifan bisa dilakukan mendasar pada Permenristekdikti No. 20 tahun 2017. Selain itu juga tertuang dalam peraturan kopertis Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Swasta (PTKIS).
"Dosen yang sedang menjabat di luar struktural PTKIS seperti pejabat struktural, pejabat negara pemerintahan, PKH, penyuluh, pendamping desa dan lainnya yang berakibat double account bisa penghentian tunjangan dan dinonaktifkan," jelas Abu Yazid.
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Ari Hermawan |
Editor | : Imam Hairon |
Komentar & Reaksi