SUARA INDONESIA

BKPSDM Situbondo Sedang Verifikasi Tenaga Honorer OPD, UPT dan Sekolah

Syamsuri - 13 September 2022 | 15:09 - Dibaca 3.87k kali
Pemerintahan BKPSDM Situbondo Sedang Verifikasi Tenaga Honorer OPD, UPT dan Sekolah
Kepala BKPSDM Situbondo, Dr. H. Fathor Rakhman. (Foto : Syamsuri/Suara Indonesia)

SITUBONDO - Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Situbondo dimulai hari Selasa 13 September 2022 sedang melakukan verifikasi tenaga honorer.

Tenaga honorer yang dilakukan verifikasi di lingkungan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Unit Pelayanan Terpadu (UPT), serta sekolah sekolah negeri dilingkungan Pemerintah Kabupaten Situbondo.

Hal itu sebagaimana diutarakan Kepala BKPSDM Situbondo, Dr. H. Fathor Rakhman pada media, Selasa (13/9/2022).

Fathor mengatakan, proses verifikasi terhadap tenaga honorer OPD, UPT, dan sekolah sekolah itu direncanakan berakhir sampai dengan tanggal 30 September 2022.

" Landasan yang menjadi dasar pendataan tenaga Honorer adalah Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara R.I Nomor : B/1511/M.SM.01.00/2022 Tanggal 22 Juli 2022," katanya.

Dia menerangkan, berdasarkan data awal dari seluruh OPD, UPT, serta sekolah sekolah negeri yang pernah diinformasikan ke Kementerian PAN-RB dan BKN sebanyak 8.457 orang tenaga honorer yang ada di Kabupaten Situbondo.

" Data tenaga honorer yang diinputkan ke aplikasi BKN meliputi SK Sukwan Tahun 2021, Ijazah Terakhir yang dimiliki, serta Daftar gaji tenaga honorer yang bersumber dari APBN dan APBD Tahun 2021, termasuk yang bersumber dari Dana BOS bagi sekolah-sekolah," imbuhnya.

Dia mengungkapkan, sampai Selasa sore kemarin OPD, UPT, dan sekolah sekolah yang sudah tercatat menginput data tenaga honorer kurang lebih 6.000 orang.

Dia mengajak semua pihak yang terlibat dengan pendataan itu, baik pimpinan OPD, direktur RSUD, kepala UPT, Korwil Dikbudcam, dan Kepala Sekolah, hendaknya melakukan pendataan ini dengan jujur, transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.

Dia berharap, jangan sampai ada yang mencoba memanipulasi data. Sebab, para Pimpinan OPD, Direktur RSUD, Kepala UPT, dan Kepala Sekolah harus menandatangani Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak atau SPTJM yang dibubuhi Materai.

Apabila hal tersebut, lanjut dia, tidak dilakukan dengan benar dan valid, maka akan mengandung konsekuensi ketika sudah dikirim ke MenPAN RB RI melalui aplikasi yang disediakan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).

" Seluruh data tenaga honorer yang masuk ke BKPSDM Situbondo akan diuji publik, bagi tenaga honorer, bahkan masyarakat pun boleh mengoreksi dan melaporkan jika data tenaga honorer tersebut tidak benar, "pungkasnya.

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Syamsuri
Editor : Bahrullah

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Pemerintahan

View All
EDISI, 14 NOVEMBER 2024
14 November 2024 - 06:11
EDISI, 14 NOVEMBER 2024
EDISI, 13 NOVEMBER 2024
13 November 2024 - 06:11
EDISI, 13 NOVEMBER 2024
EDISI, 22 OKTOBER 2024
22 October 2024 - 06:10
EDISI, 22 OKTOBER 2024
EDISI, 10 OKTOBER 2024
10 October 2024 - 18:10
EDISI, 10 OKTOBER 2024
EDISI, 08 OKTOBER 2024
08 October 2024 - 05:10
EDISI, 08 OKTOBER 2024