BONDOWOSO - Irwan Bachtiar Rahmat, Wakil Bupati Bondowoso meminta Panitia Khusus (Pansus) kelangkaan pupuk dan penyelewengan harga pupuk bersubsidi menyeret oknum distributor dan kios nakal ke pengadilan.
Wabup Irwan tidak ingin Pansus DPRD hanya sekedar berhenti pada tataran rekomendasi solusi penanganan kelangkaan penyelewengan harga pupuk bersubsidi dan pencabutan izin distributor dan kios.
Menurut Irwan, sejauh ini akibat ulah permainan kotor oknum distributor dan kios nakal telah menyebabkan masyarakat, khususnya petani kesulitan mendapatkan pupuk bersubsidi, bahkan membeli Pupuk mahal tak sesuai dengan harga eceran tertinggi (HET).
" Hasil Pansus DPRD nanti bukan hanya sekedar distribusinya pupuk supaya lancar, tapi harus menindak oknum-oknum yang selama ini membuat carut marut tata niaga pupuk bersubsidi," kata Wabup Irwan pada media, Kamis (29/9/2022).
Dia juga meminta agar Komisi Pengawas Pupuk (KP3) melakukan pengawasan yang lebih intensif terhadap pendistribusian pupuk bersubsidi di Bondowoso.
" Mereka harus inten mengawasi pendistribusian pupuk bersubsidi, mulai dari pabrik atau produsen, distributor, kios, dan bahkan pada petani, sehingga laporannya dapat dipertanggungjawabkan," imbuhnya.
Menurutnya, kalau perlu KP3 harus membuat aplikasi pendistribusian pupuk berbasis digital yang bisa dipantau oleh seluruh masyarakat di Bondowoso, sehingga transparan dan mempersempit permainan pendistribusian pupuk bersubsidi.
Selain itu, lanjut Irwan, memudahkan petani dapat mengakses jumlah hak pupuk bersubsidinya di kios.
" Terhadap kios juga bisa dipantau dalam memberikan laporan kepada distributor, dan laporan distributor ke produsen juga dapat dipantau, sehingga dapat diketahui dan dipantau, semisal bukan hanya sekedar laporan-laporan rekayasa," tutupnya.
Untuk diketahui, bahwa Komisi Pengawas Pupuk dan Pestisida (KP3) merupakan salah satu wadah/forum koordinasi lintas sektoral tingkat Kabupaten dengan tugas, wewenang dan tata kerja sebagai berikut.
1). Melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyediaan dan penyaluran pupuk bersubsidi di lini III dan IV serta penggunaan pupuk bersubsidi di tingkat petani.
2). Melakukan pengawasan terhadap peredaran dan penggunaan pupuk bersubsidi.
3). Melakukan pengawasan mutu pupuk dan pestisida dan melakukan pengawasan dokumen perizinan usaha, nomor pendaftaran dan dokumen administrasi lainnya di tingkat produksi dan peredaran
4). Melakukan pengawasan dampak negatif terhadap lingkungan penggunaan pupuk dan pestisidam
5). Melakukan klarifikasi terhadap adanya indikasi penyimpangan ketentuan pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi oleh produsen, distributor, dan pengecer resmi.
6). Jika adanya bukti kuat ke arah pelanggaran yang dapat dikenakan sanksi tindak pidana ekonomi, dapat menggunakan bantuan aparat penegak hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Adapun wewenang KP3 yaitu :
1). Mengetahui proses produksi pupuk dan pestisida.
2). memperoleh informasi sarana dan tempat penyimpanan pupuk dan pestisida.
3). Pemenuhan perizinan dan atau peredaran pupuk pestisida.
4). Mengusulkan peninjauan kembali terhadap nomor pendaftaran pupuk dan pestisida apabila ditemukan penyimpangan standar mutu.
5). Mengusulkan berbagai masukan dalam penyusunan kebijakan di bidang pupuk dan pestisida sebagai tindak lanjut hasil pengawasan
6). Mengambil contoh pupuk dan pestisida yang dicurigai kandungannya untuk dianalisis.
7). Melakukan pemeriksaan pada pencemaran/dampak negatif proses produksi terhadap lingkungan.
Tata kerja KP3 yaitu :
1). Komisi pengawas bertanggung jawab dan melaporkan hasil pelaksanaannya kepada Bupati.
2). Komisi pengawas dalam melaksanakan tugasnya bertanggungjawab kepada Bupati Kabupaten Pangkep melalui pimpinan instansi/satuan kerja masing-masing.
3). Komisi pengawas mengadakan pertemuan secara berkala untuk mengkaji pengelolaan pupuk dan pestisida serta menentukan rencana tindak lanjut.
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Bahrullah |
Editor | : Imam Hairon |
Komentar & Reaksi