NGAWI - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Ngawi sangat serius melakukan sosialisasi pelarangan peredaran rokok ilegal, Senin (10/10/2022).
Tak main-main, sosialisasi pelarangan peredaran rokok ilegal itu tidak hanya dilakukan pada kegiatan even besar yang mendatangkan masyarakat luas.
Namun, sosialisasi juga dilakukan hingga tingkat kecamatan dan desa. Diharapkan, sosialisasi ini bisa efektif dan maksimal tersampaikan langsung.
"Kami langsung kumpulkan para pedagang, bekerja sama dengan pihak kecamatan. Sosialisasi pelarangan peredaran rokok ilegal termasuk materi penindakan hukum," kata Arif Kasi Penindakan Perda Ngawi.
Melalui anggaran Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tahun 2022, Arif menyebut, sudah hampir seluruh kecamatan yang ada di Ngawi sudah dilakukan sosialisasi.
"Kami sudah melakukan sosialisasi di 10 kecamatan dari 19 kecamatan yang ada di Ngawi, sisa 9 kecamatan sudah kami agendakan," ungkapnya.
"10 kecamatan itu adalah Paron, Geneng, Gerih, Kendal, Kedunggalar, Padas, Karangjati, Kwadungan, Kasreman dan Jogorogo," ujar Arif menambahkan.
Sementara itu, Hari warga Paron pedagang toko yang menjual berbagai merk rokok mengaku senang mendapatkan bimbingan dari Satpol PP.
"Ini berguna bagi kami, sehingga kami bisa lebih selektif menerima penawaran dari sales rokok yang datang ke toko kami," terangnya.
"Bisa membedakan, mana rokok yang legal dan ilegal. Dan kami akan komunikasikan dengan pihak berwajib jika menemukan rokok tanpa pita cukai atau yang kami pahami adalah rokok ilegal yang dilarang oleh negara," ucapnya.
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Ari Hermawan |
Editor | : Imam Hairon |
Komentar & Reaksi