NGAWI - Badan Keuangan (Bakeu) Kabupaten Ngawi tengah menggenjot perolehan pajak daerah agar bisa mencapai target. Kejaksaan Negeri Kabupaten Ngawi menjadi salah satu institusi yang digandeng.
Sosialisasi yang dilakukan pada Senin (1/11/2022) di Desa Karangtengah Prandon, Kecamatan Ngawi itu dihadiri seluruh perangkat desa, diantaranya kepala dusun (kasun) dan juga petugas pemungut di tingkat dusun.
"Bakeu telah meminta pendampingan dengan Kejaksaan Negeri Kabupaten Ngawi, bentuknya sosialisasi sebagai upaya peningkatan tata kelola perpajakan daerah yang lebih efektif," kata Tri Pujo Handono, saat ditemui di ruang kerjanya pada Rabu (2/11/2022).
"Salah satunya memberikan informasi langsung kepada wajib pajak sebagai kontrol dan sarana sosialisasi, bahwa pajak merupakan kewajiban yang melekat sebagai warga negara yang baik," ujar Tri Pujo menambahkan.
Pemerintah Kabupaten Ngawi telah mengambil langkah, menyusul masih adanya tanggungan pajak bumi dan bangunan (PBB) yang belum terbayarkan, khususnya di wilayah pedesaan.
"Sosialisasi bakeu bersama Kejaksaan Negeri Ngawi yakni Kasidatun, antara lain juga menyangkut penanganan piutang-piutang pajak daerah, sehingga diharapkan dari sosialisasi ini target yang ditentukan bisa tercapai," terang Tri Pujo Handono menegaskan.
Lebih Lanjut Tri Pujo Handono mengungkapkan, bahwa kegiatan serupa juga akan di lakukan di desa lain yg prosentase realisasi pemasukan PBB nya masih rendah, sejalan dengan waktu pembayaran yg berakhir Nopember 2022.
"Semoga warga memanfaatkan waktu tersisa untuk melakukan pembayaran, mengingat sebelum nanti setelah membayar lewat jatuh tempo dikenakan denda administrasi, maka peran penting kecamatan dan desa juga dibutuhkan," tandasnya.
Data yang berhasil dihimpun SUARA INDONESIA hingga akhir bulan Oktober 2022 terdapat 5 kecamatan terendah dalam pembayaran pajak. Yaitu Kecamatan Paron, Jogorogo, Kendal, Mantingan, dan Sine.
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Ari Hermawan |
Editor | : Imam Hairon |
Komentar & Reaksi