NGAWI - Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Ngawi mencatat sepanjang tahun 2022 terdapat 29 Aparatur Sipil Negara (ASN) melakukan perceraian.
Hal tersebut dikatakan Wurianto Saksomo Kepala Bidang Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan BKPSDM Kabupaten Ngawi saat ditemui di ruang kerjanya, pada Selasa (27/12/2022).
"Tahun 2022 ini ada 29 yang melakukan proses perceraian. Dari jumlah tersebut didominasi masalah perselingkuhan, hingga alasan lain yaitu ekonomi dan ketidakcocokan," ungkap Wurianto Saksomo kepada SUARA INDONESIA.
Namun dikatakan Wuri panggilan akrab Kabid Penilaian Kinerja Aparatur dan penghargaan BKPSDM, bahwa jumlah perceraian tahun 2022 dibanding tahun 2021 turun drastis.
"Jika dibandingkan tahun 2021, tahun ini angkanya sangat kecil. Tahun 2021 ada 44 ASN melakukan perceraian, tahun ini hanya 29 orang. Seimbang ada laki-laki dan perempuan ASN," terang Wuri.
Dijelaskan Wuri, setiap ASN yang akan gugat cerai harus mengantongi rekomendasi dari lembaganya untuk proses lebih lanjut. Kendati demikian, lembaganya tidak serta merta merekomendasi setiap usulan tersebut.
"Jadi setiap ASN yang akan bercerai harus mencari surat rekomendasi ke BKPSDM, namun usulan itu kita lakukan telaah dulu, kata lain kita usahakan agar mereka bisa rujuk," katanya.
Selain perceraian, dari jumlah total sebanyak 8.175 ASN yang ada di Ngawi terdapat 527 ASN masuk tahap pemberhentian, dengan rincian masuk batas usia pensiun 475 orang, meninggal 44 orang, pengajuan 5 orang dan uzur 3 orang.
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Ari Hermawan |
Editor | : Imam Hairon |
Komentar & Reaksi