JAKARTA - Pemerintah mengumumkan pencabutan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Indonesia.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Presiden RI Joko Widodo atau Jokowi di Istana Negara, pada Jumat (30/12/2022).
"Pada hari ini pemerintah memutuskan untuk mencabut PPKM," ujar Jokowi.
Perkembangan pandemi Covid-19 yang semakin melandai pun menjadi dasar kuat pemerintah mengumumkan pencabutan PPKM.
Menurut Jokowi, kasus Covid-19 di Indonesia per 27 Desember 2022, yang mana kasus hariannya ada 1,7 kasus per 1 juta penduduk.
"Kemudian positivity rate mingguannya itu 3,35 persen," terangnya.
Selain itu, tingkat perawatan rumah sakit (BOR) kini berada di angka 4,79 persen dan angka kematian 2,39 persen.
"Ini semuanya berada di bawah standar dari WHO," imbuhnya.
Keputusan ini dikeluarkan Jokowi melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 50 dan 51 Tahun 2022.
"Jadi, tidak ada lagi pembatasan kerumunan dan pergerakan masyarakat," tandas pria asal Solo, Jawa Tengah itu.
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Lukman Hadi |
Editor | : Imam Hairon |
Komentar & Reaksi