SITUBONDO - Ketua DPRD meminta kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Situbondo agar membuat teming waktu yang tepat supaya pelaksanaan program kegiatan tahun anggaran 2023 tepat waktu.
Hal ini perlu dilakukan agar tidak terjadi lagi keterlambatan pekerjaan seperti tahun 2022.
Ketua DPRD Situbondo, Edi Wahyudi menegaskan, APBD sudah di sahkan tepat waktu, di saat memasuki awal Tahun 2023.
"Kami meminta kepada Pemerintah Kabupaten Situbondo agar segera membuat teming waktu yang tepat terkait dengan pelaksanaan program kegiatan yang sudah dianggarkan di APBD 2023," ujarnya, Senin (2/12/2022).
Mulai hari ini pertama masuk efektif, sebenarnya semua OPD sudah bisa mulai, agar kegiatan kegiatan yang sudah teranggarkan di APBD 2023 tidak keteteran seperti tahun tahun sebelumnya.
"Ini penting karena mengingat persoalan persoalan yang terjadi di Tahun 2022 seperti banyaknya pekerjaan infrastruktur yang tidak selesai dengan masa kontraknya, jangan sampai terjadi lagi di tahun 2023 ini," tegasnya.
Kata Edi, sangat disayangkan ketika kemudian program kegiatan tidak terserap hanya karena persoalan waktu, padahal pengesahan APBD 2023 sudah di sahkan tepat waktu.
Berdasarkan laporan dari Komisi III DPRD, telah membuat rekomendasi kepada Bupati supaya persoalan fisik yang masih belum selesai hingga tutup anggaran diminta betul betul diperhatikan.
"Salah satu isi dari rekomendasi tersebut meminta kepada Bupati supaya pencairan terhadap kegiatan yang dilaksanakan sampai akhir tahun anggaran bisa diselesaikan, agar di sesuaikan dengan peraturan per undang undangan, 'terangnya.
Sementara Ketua Komisi III DPRD, Arifin menambahkan, untuk sementara waktu langkah yang sudah dilakukan setelah turun ke lapangan masih ada beberapa pekerjaan proyek infrastruktur yang belum selesai sesuai dengan masa kontraknya.
Oleh karena itu, DPRD telah mengeluarkan surat rekomendasi yang diberikan kepada pimpinan DPRD, salah satu isinya yaitu agar Bupati Situbondo melalui OPD terkait diminta agar mematuhi dan taat terhadap aturan tata kelola keuangan daerah, terutama dalam hal batas waktu akhir penyerapan anggaran.
"Selanjutnya OPD terkait berupaya membayarkan anggaran pekerjaan sesuai dengan Perpres No. 54 tahun 2010, perubahan Perpres nomor 16 tahun 2018, dan peraturan LKPP nomor 09 tahun 2018," sambungnya.
Kata Arifin, dari bunyi aturan tersebut artinya pemerintah dalam pembayarannya harus sesuai dengan batas akhir anggaran.
Harapannya, dengan diterbitkan rekomendasi itu, tentunya semua program kegiatan pembangunan Infrastruktur di tahun anggaran 2023 tidak ada lagi yang terlambat seperti di tahun 2022.
"Tahun anggaran 2023 tidak ada pekerjaan infrastruktur yang mengalami keterlambatan sesuai dengan batas kontrak yang sudah di tentukan, ini jangan sampai terjadi lagi, " ujarnya.
Tentunya, Komisi III DPRD akan selalu pro aktif melakukan koordinasi khususnya terhadap mitra kerja terutama Dinas PUPP, karena dinas itu merupakan barometer dari semua OPD dibidang pekerjaan infrastruktur.
"Paling tidak semua OPD sudah bisa melaksanakan tahapan program kegiatan untuk triwulan pertama, kedua dan ketiga seperti apa progresnya. Di bidang anggaran Komisi III DPRD dalam hal pekerjaan infrastruktur tetap akan konsisten mengawal secara ketat, "pungkasnya.
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Syamsuri |
Editor | : Bahrullah |
Komentar & Reaksi