SURABAYA - Ketua Pansus Raperda tentang Perubahan Perda Penyelenggaraan Perlindungan Anak DPRD Surabaya, Tjutjuk Supariono mendorong pemkot untuk menyediakan penitipan anak atau daycare bagi para buruh.
"Selama ini penitipan anak yang dikelola Pemkot lebih mendekati segmen pegawai, pemkot tetapi belum menyasar pada anak-anak buruh dan pekerja informal yang berada di kawasan industri," kata Tjutjuk, Selasa (10/1/2023).
Menurut dia, belum adanya daycare tersebut berdampak bagi buruh perempuan sulit mengasuh anak.
"Untuk mengantisipasi hal tersebut, mereka terpaksa menitipkan ke tetangga atau orang tua di kampung, sehingga harus berjauhan dengan anak," terang Anggota Komisi D DPRD Surabaya ini.
Ia mengungkapkan, solusi dari persoalan ini para buruh harus berhenti bekerja dan fokus mengasuh anak. Di satu sisi, kebanyakan mereka menginjak pada usia produktif.
"Sementara ketika mereka siap kembali bekerja, sudah tidak berada pada usia produktif dan tidak bisa kembali bekerja di pabrik. Pada akhirnya hanya bekerja informal yang pendapatannya tidak menentu," ungkap Ketua Fraksi PSI DPRD Surabaya tersebut.
Selain itu, ia juga meminta penegasan jika anak usia 0 (nol) hingga kurang dari 15 (lima belas) tahun tidak boleh bekerja dan atau dipekerjakan.
"Anak-anak terlibat dalam perencanaan pembangunan kota dimulai dari musrenbang di tingkat kelurahan hingga kota, serta di dalam penyusunan APBD dibutuhkan komitmen alokasi anggaran untuk anak-anak setiap tahunnya, untuk mewujudkan Surabaya sebagai Kota Ramah Layak Anak," pungkasnya.
Sementara persoalan perkawinan dini, konten media sosial (medsos) yang tidak mendidik perlu diatur pula dalam raperda tersebut.
"Tidak lupa pemerintah juga perlu memperhatikan anak-anak disabilitas dalam pemenuhan kebutuhannya dan rumah aman bagi anak lelaki korban kejahatan seksual, terlibat dalam pemajuan seni budaya dan menjaga kelestarian lingkungan," tandasnya. (Adv)
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Lukman Hadi |
Editor | : Imam Hairon |
Komentar & Reaksi