SURABAYA - Ketua Komisi C DPRD Kota Surabaya, Baktiono menanggapi rencana kenaikan tarif parkir di bahu jalan oleh Dinas Perhubungan (Dishub).
Alasan kenaikan tarif retribusi parkir tepi jalan diharapkan dishub senantiasa bisa mengurai kemacetan dan menambah pendapatan asli daerah (PAD).
Namun, menurut Baktiono, semua rencana itu tidak bisa seenaknya saja. Harus melalui aturan-aturan yang berlaku, seperti pembahasan di DPRD serta melalui kajian akademis.
"Rencana itu harus dibahas di DPRD. Selanjutnya, diminta pendapat dari fraksi-fraksi dan mana yang disetujui, sebelum disahkan pada sidang paripurna," kata Baktiono, Rabu (18/1/2023).
Sementara untuk menangani kemacetan, Baktiono menyebut ada beberapa cara yang bisa dilakukan dishub.
Cara yang ia maksud ialah dishub dapat mengubah sistem parkir yang semula memakai sistem target, kini diubah dengan sistem prabayar.
"Karena sistem target yang dilakukan pemkot selama ini terbukti gagal total. Target PAD parkir 2022 gagal tercapai," tandasnya.
Ia mengatakan, sistem prabayar nantinya pemilik mobil hanya perlu memberikan karcis parkir ke juru parkir (jukir). Berbeda dengan sistem target yang mengharuskan pembayaran uang tunai ke jukir.
"Ini lebih efektif dan bisa menekan kebocoran dari sektor parkir. Karena uang langsung ke kas daerah (kasda) dari hasil pemilik kendaraan," ucap dia.
Sementara Kadishub Surabaya, Tundjung Iswandaru menyampaikan, kenaikan tarif parkir on street (di jalan) dipastikan lebih mahal ketimbang off street.
"Ini agar orang kalau mau parkir yang murah, parkirnya di gedung. Kalau di bahu jalan parkirnya lebih mahal. Ini agar jalannya terjaga," pungkasnya. (Adv)
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Lukman Hadi |
Editor | : Imam Hairon |
Komentar & Reaksi