SUARA INDONESIA

APBDes 2023, Bupati Ngawi Minta Kades Fokus Skala Prioritas Visi Misi Pemkab

Ari Hermawan - 27 January 2023 | 20:01 - Dibaca 1.00k kali
Pemerintahan APBDes 2023, Bupati Ngawi Minta Kades Fokus Skala Prioritas Visi Misi Pemkab
Bupati Ngawi Ony Anwar Harsono saat memberikan paparan terhadap 213 kepala desa, Jumat (27/1/2023) foto: Ari Hermawan/suaraindonesia.co.id).

NGAWI - Bupati Ngawi Ony Anwar Harsono dihadapan 213 kepala desa meminta penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun 2023 sejalan dengan visi dan misi Pemerintah Kabupaten Ngawi.

Hal itu disampaikan Ony, Bupati Ngawi saat menghadiri acara yang digelar Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pedesaan (DPMD) di Gedung Notosuman Jalan Raya Ngawi Solo, Jumat (27/1/2023).

“Kami meminta agar komposisi belanja desa tahun 2023 sejalan dengan visi misi Kabupaten Ngawi, Provinsi Jawa Timur dan Nasional. Diantaranya pengentasan kemiskinan ekstrim,” kata Ony.

Ony meminta tidak ada lagi warga Kabupaten Ngawi yang masuk kategori kemiskinan ekstrem, meskipun angka kemiskinan turun 14 persen, dirinya berharap kemiskinan ekstrem di Ngawi nol persen.

"Jadi ini agenda besar yang harus dibreakdown hingga tingkat desa dalam hal pengentasan kemiskinan, maka belanja desa selaras dengan visi misi bupati wakil bupati dalam penekanan kemiskinan, dan peningkatan kesejahteraan," ujarnya.

Selain soal kemiskinan, dalam kesempatan tersebut Ony juga mengungkapkan soal isu strategis pemenuhan infrastruktur dasar kepentingan publik terutama jalan dan jembatan. 

“Pembangunan jalan poros dan penghubung antar desa harus diprioritaskan, sehingga APBDes ini harus benar-benar ditata dan direncanakan dengan baik. Begitu juga dengan jalan produksi, seperti pertanian dan lain-lain termasuk jembatan juga diperhatikan,” jelas Ony.

Sementara itu, Kepala DPMD Kabul Tunggul Winarno menambahkan, dalam penggunaan dana desa tahun 2023, desa bisa menaksir minimal dua rumah untuk perbaikan rumah, dan BK satu desa satu rumah.

“Dana desa tahun 2023 bisa diperkirakan satu desa dua rumah dengan nilai plafon maksimal 10 juta per rumah, untuk BK satu desa satu rumah nilainya 17,5 juta,” jelas Kabul Tunggul Winarno di depan kepala desa, camat dan BPD.

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Ari Hermawan
Editor : Irqam

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV

Pemerintahan

View All
EDISI, 14 MARET 2024
14 March 2024 - 19:03
EDISI, 14 MARET 2024
EDISI, 12 FEBRUARI 2024
12 February 2024 - 17:02
EDISI, 12 FEBRUARI 2024
EDISI, 11 FEBRUARI 2024
11 February 2024 - 07:02
EDISI, 11 FEBRUARI 2024
EDISI, 09 JANUARI 2024
09 February 2024 - 17:02
EDISI, 09 JANUARI 2024
EDISI, 08 FEBRUARI 2024
08 February 2024 - 17:02
EDISI, 08 FEBRUARI 2024