SITUBONDO - Inspektorat Situbondo mengungkapkan sampai hari ini masih ada 21 Desa di Kabupaten Situbondo belum menindaklanjuti Laporan Hasil Pemeriksaan ( LHP) penggunaan Dana Desa (DD) 2021-2022.
Dari jumlah 21 Desa yang ada. 5 Desa masih menjadi tanggungan Kades lama.
Jika tidak segera segera dipenuhi, maka akan berpotensi ke ranah pidana.
Hanya saja Inspektorat Situbondo tidak menyebutkan secara terperinci nama nama Desa yang belum menindaklanjuti LHP tersebut.
Sekretaris Inspektorat Situbondo, Joko Nur Cahyo mengatakan, dari 58 Desa yang bermasalah terkait penggunaan Dana Desa di Tahun 2021-2022.
" 31 Januari 2023 deadline Inspektorat, baru 37 Desa yang menyelesaikan LHPnya. Sedangkan untuk sisanya 21 Desa masih belum menindaklanjuti," ujarnya.
Kata Joko, dari jumlah tersebut, ada 5 Desa yang harus ditanggung oleh Kades lama dan hari ini masih tunggu untuk tindaklanjuti.
"Apabila nanti juga belum bisa menyelesaikan, maka permasalahan ini sudah menjadi ranah Kejaksaan Negeri Situbondo untuk menindaklanjuti, " imbuhnya.
Menurutnya, Kasus dugaan penyimpangan program DD yang terjadi di Situbondo ini awalnya sebanyak 58 Desa, Namun sampai batas waktu yang sudah ditentukan hari ini, Desa yang sudah menindaklanjuti baru masih 37 Desa.
" Jadi sisanya sebanyak 21 Desa masih belum menindaklanjuti LHP Inspektorat, dan apabila nanti sore masih juga belum menindaklanjuti sebagaimana deadline yang sudah ditentukan, maka permasalahan ini sudah menjadi ranahnya Kejaksaan Negeri Situbondo, "terangnya.
Selanjutnya, kata dia, kejaksaan yang akan menyimpulkan apakah dugaan penyimpangan yang dilakukan oleh 21 oknum Kepala Desa lama maupun baru nanti akan masuk ke ranah pidana.
Dikatakan Joko Nur Cahyo, Inspektorat hanya sebatas memeriksa hal yang berkaitan dengan administrasi serta menghitung spektek serta volume pekerjaan dari program yang turun ke Desa.
"Begitu ada pengaduan dari masyarakat, langsung kami kroscek dan melakukan investigasi ke Desa yang bersangkutan," papar Joko Nur Cahyo lewat via telepon selulernya.
Dalam dugaan penyimpangan tersebut ada yang diadukan oleh masyarakat dan ada juga temuan langsung dari Inspektorat.
Inspektorat setempat kemudian melakukan investigasi internal. Sebab, pemerintahan desa merupakan bagian dari pemerintahan kabupaten. Hasil investigasi itu kemudian dilimpahkan ke kejaksaan.
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Syamsuri |
Editor | : Bahrullah |
Komentar & Reaksi