SURABAYA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan kasus suap dana hibah di lingkungan DPRD Jatim.
Terbaru ini, KPK memanggil 9 Anggota DPRD Jatim untuk dimintai keterangan sebagai saksi menyangkut kasus suap dana hibah tersebut.
Dari keterangan Ali Fikri selaku Kepala Bagian Pemberitaan KPK kepada wartawan, penyidik meminta keterangan para saksi terkait kasus korupsi dana hibah Provinsi Jawa Timur, yang menjerat nama Sahat Tua Simandjuntak.
"Hari (1/2/2023) ini pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi suap dalam pengelolaan dana hibah Provinsi Jawa Timur, untuk tersangka STPS (Sahat Tua P Simandjuntak)," ujar Ali Fikri di Jakarta.
Sebelum pemanggilan 9 saksi ini, KPK juga sudah memeriksa unsur pimpinan DPRD Jatim beberapa waktu lalu.
Adapun nama-nama 9 Anggota DPRD Jatim yang dipanggil sebagai saksi oleh KPK, di antaranya:
1.Heri Romadhon (Ketua Fraksi PAN DPRD Jatim).
2. Sri Untari (Ketua Fraksi PDIP DPRD Jatim).
3. Fauzan Fuadi (Ketua Fraksi PKB DPRD Jatim).
4. Blegur Prijanggono (Ketua Fraksi Golkar DPRD Jatim).
5. Muhammad Reno Zulkarnaen (Ketua Fraksi Demokrat DPRD Jatim)
6. Suyatni Priasmoro (Ketua Fraksi NasDem DPRD Jatim).
7. Kusnadi (Ketua DPRD Jatim Fraksi PDIP).
8. Achmad Sillahudin (Ketua Fraksi PPP DPRD Jatim).
9. Muhammad Fawait (Ketua Fraksi Gerindra DPRD Jatim).
Sementara ada satu nama tambahan yang dipanggil KPK sebagai saksi dalam kasus ini, yakni Pegawai Bank BNI Cabang HR Muhammad Surabaya, Maudy Farah Fauzi.
Diketahui bersama, KPK telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus suap dana hibah, di antaranya Wakil Ketua DPRD Jatim, Sahat Tua Simandjuntak, staf ahlinya, Rusdi, serta Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi.
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Lukman Hadi |
Editor | : Bahrullah |
Komentar & Reaksi