SUARA INDONESIA

Ketua Komisi C DPRD Lumajang: Koperasi Berpraktek Rentenir Harus Ditutup!

Ahmad Zainul Hamdi - 06 February 2023 | 21:02 - Dibaca 2.47k kali
Pemerintahan Ketua Komisi C DPRD Lumajang: Koperasi Berpraktek Rentenir Harus Ditutup!
Ketua Komisi C DPRD Kabupaten Lumajang Hadi Nur Kiswanto saat ditemui awak media. (Achmad Fuad/suaraindonesia.co.id).

LUMAJANG - Maraknya koperasi berpraktek rentenir di Kabupaten Lumajang, membuat sejumlah warga menjadi resah. Sebab hal itu tidak sesuai dengan UU Perkoperasian.

Koperasi Simpan Pinjam (KSP) yang biasa disebut bank titil, adalah bukan perbankan melainkan usaha perseorangan yang memperjualbelikan uang kepada warga, dengan bunga tinggi dan penagihannya dilakukan setiap hari atau mingguan. 

"Jika dari permasalahan keseluruhan perkoperasian itu tidak memberi kejelasan, malah banyak kelemahan akan sistem yang harus dibenahi, tidak hanya sekedar monitoring saja, tapi juga harus memberi edukasi kepada masyarakat," kata Ketua Komisi C DPRD Kabupaten Lumajang, Hadi Nur Kiswanto kepada media ini, Senin (6/2/2023) siang usai berdialog dengan Dinas Koperasi Usaha Mikro Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Lumajang.

Jika masih ada KSP yang berpraktek rentenir, kata Hadi, jelas ada sanksi. Bahkan harus ditutup.

"Silahkan benahi sistemnya dulu, agar sesuai dengan UU Perkoperasian, bukan malah menindas masyarakat dengan bunga tinggi," ujar wakil rakyat asal Kecamatan Pasrujambe ini. 

Menurut politisi PPP ini, ada banyak dampak dari KSP yang berkedok rentenir ini, yaitu sangat mengenaskan, karena bisa mengakibatkan perceraian, kemudian warga bisa menjadi Pekerja Migran Indonesia (PBI).

"Makanya, Dinas Koperasi Usaha Mikro, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Lumajang, wajib ditekan untuk pemutakhiran data lembaga Koperasi di Kabupaten Lumajang. Harus ada kerjasama dengan Pemerintahan Desa (Pemdes). Karena yang mengetahui langsung adalah Kepala Desa (Kades)," tambahnya.

Menurut Hadi, targetnya, triwulan pertama tahun 2023, pemutakhiran data harus selesai. 

Sementara itu, Kabid Koperasi Dinas Koperasi Usaha Mikro, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Lumajang, Katemun, tidak menjawab saat ditanya terkait hal tersebut. Diduga ada fee yang masuk ke Dinas Koperasi Usaha Mikro, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Lumajang, sehingga melakukan pembiaran seperti ini.

Menurut pandangan LSM Lumajang Bergerak Satu Indonesia (LBSI) Kabupaten Lumajang, indikasi ada fee itu juga belum tentu benar, namun jika melihat pembiaran dan tidak adanya laporan ke Dinas Koperasi Provinsi Jawa Timur, dugaan itu bisa juga dibenarkan.

"Kita juga akan meminta audiensi dengan pihak Dinas Koperasi Usaha Mikro Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Lumajang, baru kita akan ambil langkah selanjutnya," jawab Ketua LSM LBSI Kabupaten Lumajang, H Romli Efendi kepada media ini.

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Ahmad Zainul Hamdi
Editor : Bahrullah

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV

Pemerintahan

View All
EDISI, 14 MARET 2024
14 March 2024 - 19:03
EDISI, 14 MARET 2024
EDISI, 12 FEBRUARI 2024
12 February 2024 - 17:02
EDISI, 12 FEBRUARI 2024
EDISI, 11 FEBRUARI 2024
11 February 2024 - 07:02
EDISI, 11 FEBRUARI 2024
EDISI, 09 JANUARI 2024
09 February 2024 - 17:02
EDISI, 09 JANUARI 2024
EDISI, 08 FEBRUARI 2024
08 February 2024 - 17:02
EDISI, 08 FEBRUARI 2024