JEMBER - Kehadiran Forum Honorer Tenaga Kesehatan (FHTK) Kabupaten Jember untuk penyerahan data tenaga kesehatan (nakes) diterima langsung oleh Agung Wicaksono, Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi ASN.
Pihaknya mengaku terbuka, dengan saran dan kritik sekaligus pemberian data pembanding yang disampaikan oleh FHTK Kabupaten Jember.
Apa yang menjadi tuntutan honorer nakes FHTK Kabupaten Jember, terkait kesejahteraan dan SK Bupati dinilainya wajar.
"Wajar lah, namanya juga tuntutan..Tetapi juga butuh koordinasi dengan tim badan anggaran dengan OPD dan dinas teknis terkait seperti Dinas Kesehatan," sebutnya, Senin (13/02/2023) di ruangan kerjanya.
Kendati begitu, pihaknya juga menyebut bahwa apapun segala bentuk kebijakan nantinya akan diukur dengan kemampuan anggaran dan pihak BKPSDM tidak ada kewenangan menentukan.
"Kita juga akan melihat regulasinya seperti apa, nanti pihak terkait tuntutan FHTK," paparnya.
Sementara Ketua FHTK Kabupaten Jember Dwi Rendra menegaskan, bahwa tuntutan SK Bupati Jember untuk nakes itu adalah harga mati.
"Harga mati. Karena ada memang ada Undang-undang Tenaga Kesehatan No.36 Tahun 2014 sangat jelas. Jika ada kekosongan dalam satu instansi, pemerintah wajib mengangkat," tegasnya.
Rendra juga sempat merasa heran, untuk sektor pendidikan Bupati Jember berani mengeluarkan.
"Mengapa untuk nakes ini, kok seperti berat sekali ada apa bapak Bupati Jember yang terhormat," lantangnya.
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Imam Hairon |
Editor | : Irqam |
Komentar & Reaksi