CILACAP - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cilacap membuka layanan pengaduan masyarakat dengan teknologi online yang diberi nama 'e-LaporBup'.
Melalui layanan pengaduan tersebut, tiap warga nantinya dapat melaporkan setiap keluhan, aduan, dan informasi kepada masing-masing pihak yang dituju.
Dengan menggunakan handphone ataupun laptop, warga khususnya di Kabupaten Cilacap dapat mengaksesnya melalui laman https://laporbup.cilacapkab.go.id/.
Dalam kesempatan itu, Pj. Bupati Cilacap, Yunita Dyah Suminar meluncurkan aplikasi e-LaporBup di sela-sela Rapat Koordinasi bersama seluruh Kepala OPD di Ruang Prasandha Komplek Pendopo Wijayakusuma Cakti, Senin (20/2/2023).
Pj. Bupati Cilacap, Yunita Dyah Suminar mengatakan, layanan pengaduan tersebut untuk menampung aduan dan laporan dari warga masyarakat.
"Ini sebagai upaya Pemkab Cilacap dalam meningkatkan pelayanan lebih prima terhadap masyarakat," ungkap orang nomor satu di Kabupaten Cilacap tersebut.
Selain itu, lanjut dia, sebagai wujud reformasi birokrasi serta menjadi acuan untuk mengoreksi kinerja dari masing-masing OPD.
"Jika ada yang melapor, saya akan langsung konfirmasi. Dan ini adalah upaya kita bersama untuk mengintrospeksi pelayanan kita sudah benar atau tidak," tegas Yunita.
Pj. Bupati dalam kesempatannya berpesan kepada jajaran Kepala OPD untuk segera merespon setiap aduan dari masyarakat dan siap mental untuk menerima segala kritikan.
"Kepala OPD harus kuat mental. Dan laporan itu terkadang belum tentu benar dan tidak sesuai dengan fakta. Sehingga, harus intens dalam berinteraksi memberikan informasi yang akurat kepada masyarakat agar tidak terjadi kesenjangan informasi," ujarnya.
Yunita berharap seluruh OPD di lingkungan Pemkab Cilacap dapat menggunakan aplikasi itu agar aduan dari masyarakat dapat ditampung secara keseluruhan dalam layanan 'e-LaporBup' tersebut.
"Jadi nanti ada grading, kalau hijau maka respon maksimal 2 jam cukup. Hijau adalah yang bersifat bisa langsung dijawab oleh OPD itu. Sementara untuk yang kuning dan merah itu yang nanti dikoordinasikan dengan pihak lain,” jelasnya.
Selain melalui layanan 'e-LaporBup', masyarakat juga dapat menyampaikan aduan serta laporan melalui nomor WhatsApp 085290082800 dengan format LAPORBUP#nama anda#isi laporan.
Lebih lanjut, aduan dari masyarakat tersebut, kata dia, tentu harus diterima dengan informasi yang jelas, lengkap dan akurat.
"Termasuk permasalahan atau keluhan disertai lokasi dan nomor telepon yang bisa dihubungi. Sehingga nantinya mudah dalam menindaklanjutinya," pungkas Yunita.
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Satria Galih Saputra |
Editor | : Satria Galih Saputra |
Komentar & Reaksi