SUARA INDONESIA

DPRD Tegur Pemasangan Papan Reklame pada Bangunan Cagar Budaya

Lukman Hadi - 21 February 2023 | 15:02 - Dibaca 1.87k kali
Pemerintahan DPRD Tegur Pemasangan Papan Reklame pada Bangunan Cagar Budaya
Pemasangan papan reklame di viaduk Gubeng, yang merupakan bangunan cagar budaya.

SURABAYA - Keberadaan papan reklame di jembatan viaduk Gubeng menuai teguran dari DPRD Surabaya. Pasalnya, viaduk tersebut berstatus bangunan cagar budaya.

Anggota DPRD Surabaya, Imam Syafi'i menyampaikan, pemasangan reklame pada bangunan cagar budaya tidak sesuai dengan peraturan daerah (perda) terkait.

"Bangunan cagar budaya tidak boleh dikurangi atau ditambah dengan hal-hal lain. Itu sudah bertahun-tahun lalu dan aturan itu belum dicabut," kata Imam, Selasa (21/2/2023).

Ia mengatakan, sudah semestinya pemkot juga melarang pemasangan reklame di viaduk Gubeng itu. Apapun alasannya, hal tersebut tidak boleh karena menyalahi aturan.

Selain itu, ia mempertanyakan tim cagar budaya mengapa merekomendasikan pemasangan papan reklame di bangunan cagar budaya.

Perlu diketahui, Pemkot Surabaya mengeluarkan Izin Penyelenggaraan Reklame (IPR) kepada pengusaha atau biro reklame karena sudah mendapat persetujuan dari tim cagar budaya.

"Kami akan memanggil tim cagar budaya untuk menjelaskan alasannya menyetujui pemasangan papan reklame pada bangunan cagar budaya, khususnya di viaduk Gubeng," pungkasnya.

Hal yang paling ditakutkan atas pemasangan reklame di tubuh cagar budaya dapat merusak bangunan aset pemkot. Oleh karena itu, Imam tak sepakat bila bangunan cagar budaya harus dikomersilkan dengan dalih apapun. Mestinya bangunan bersejarah itu dirawat dan dilestarikan.

"Ya, selama ini cukuplah. Dulu ada bangunan-bangunan cagar budaya yang kemudian tidak sesuai pemeliharaannya dan kemudian rusak," tukasnya.

Ketua Pansus Penataan Kawasan Reklame DPRD Surabaya, Arif Fathoni pun menegaskan, bangunan cagar budaya harus steril dari pemasangan papan reklame.

Pria akrab dipanggil Thoni ini meminta Pemkot Surabaya harus menunjukkan keseriusan dalam hal ini. Kalau perlu, kata dia, IPR yang sudah dikeluarkan bisa dibatalkan.

"Bangunan cagar budaya jangan dikomersilkan. Ini tindakan memalukan. Seperti enggak ada tempat lain saja. Cagar budaya harus diselamatkan dan dilestarikan, dan itu merupakan tanggung jawab pemerintah," tegasnya.

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Lukman Hadi
Editor : Imam Hairon

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV

Pemerintahan

View All
EDISI, 14 MARET 2024
14 March 2024 - 19:03
EDISI, 14 MARET 2024
EDISI, 12 FEBRUARI 2024
12 February 2024 - 17:02
EDISI, 12 FEBRUARI 2024
EDISI, 11 FEBRUARI 2024
11 February 2024 - 07:02
EDISI, 11 FEBRUARI 2024
EDISI, 09 JANUARI 2024
09 February 2024 - 17:02
EDISI, 09 JANUARI 2024
EDISI, 08 FEBRUARI 2024
08 February 2024 - 17:02
EDISI, 08 FEBRUARI 2024