JEMBER - Bupati Jember H.Hendy Siswanto merespon cepat, pertanyaan wartawan terkait keluhan honorer tenaga kesehatan.
Pihaknya menyebut, bahwa formasi ASN PPPK Tahun 2023 untuk sektor pendidikan dan kesehatan masih menjadi skala prioritas.
"Formasi Tahun 2023 secara nasional masih prioritas pada pelayanan dasar yaitu pendidikan dan kesehatan," tulisnya, Jumat (24/02/2023) lewat pesan singkatnya.
Untuk Kabupaten Jember sendiri, menurut Hendy, sampai saat ini masih belum mengusulkan.
"Belum mengusulkan dan e-informasi belum dibuka sampai saat ini masih dalam pembahasan Tim Anggaran , BKPSDM dan OPD terkait," sebutnya.
Sementara untuk angka 82 yang muncul di Permenkeu bukan usulan Pemkab Jember.
"Permenkeu 212 pada pasal 5 ayat (3) dijelaskan jumlah formasi Tahun 2022 dan 2023 berdasarkan penetapan kebutuhan formasi 2022," sebutnya.
Sementara proyeksi kebutuhan 2023, kata H.Hendy, yang disampaikan oleh Kementerian yang menyelenggarakan urusan Pemerintahan di Bidang Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
"Pada saat pendataan oleh Kemenkes melalui SISDMK (Sistem Informasi Sumberdaya Kesehatan)," sebutnya.
Disinggung tuntutan Forum Honorer Tenaga Kesehatan yang meminta SK Bupati, pihaknya kembali menjabarkan.
"Persyaratan untuk tenaga non ASN tidak mempersyaratkan adanya SK Bupati, surat Dinkes Kabupaten dan Kepala Puskesmas sudah cukup," terangnya.
Yang tidak kalah pentingnya lagi, kata dia, mempertimbangkan beban kemampuan keuangan daerah.
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Wildan Mukhlishah Sy |
Editor | : Imam Hairon |
Komentar & Reaksi