GRESIK - Sebagai upaya melaksanakan amanah negara dalam mencapai welfare state, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Gresik menyerahkan klaim JKM kepada ahli waris pekerja rentan yang diinisiasi oleh Pemerintah Kabupaten Gresik melalui desa pada HUT Pemerintah Kabupaten Gresik ke 49 dan Hari Jadi Kota Gresik ke 536 Tahun 2023, Kamis (9/3/2023).
Bupati Gresik, H. Fandi Akhmad Yani mengatakan, dukungan dan kolaborasi pemerintah daerah dalam pemberian perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi masyarakat pekerja di suatu wilayah sangat diperlukan untuk mencapai tujuan pemerintah daerah, yaitu mensejahterakan masyarakat dan mengurangi angka kemiskinan baru.
"Dalam rangka mendukung program negara dalam percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem, Pemkab Gresik menginisasi melalui desa, berkomitmen untuk melindungi 1 Desa 100 Pekerja Rentan dengan total 33.000 pekerja rentan," tambah Yani.
Hadi Purnomo, Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Jawa TImur menyampaikan, jaminan sosial merupakan hak setiap warga negara untuk mendapatkan kepastian perlindungan dan kesejahteraan.
"Sesuai Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2022 tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem, perlindungan pekerja rentan desa sangat inline dengan tujuan negara," tandas Hadi.
M. Imam Saputra, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Gresik, mengatakan, BPJS Ketenagakerjaan sebagai badan publik menjalankan 5 program, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
"Program BPJS Ketenagakerjaan bisa diikuti secara bertahap. Untuk sektor pekerja informal atau Bukan Penerima Upah (BPU) minimal 2 program, yaitu JKK dan JKM," lanjut Imam.
"Pada tahun 2023 ini BPJS Ketenagakerjaan lebih berfokus pada sustainable growth pekerja informal dan Usaha Skala Kecil & Mikro. Dukungan penuh Pemerintah Kabupaten Gresik sangat menentukan keberhasilan perlindungan pada sektor-sektor tersebut dengan jenis pekerjaan seperti koperasi, UMKM, pedagang pasar, marbot, penjaga makam, guru TPQ, nelayan, petani dan yang lain," tambah Imam.
Sementara, Abu Hassan, selaku Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Gresik mengatakan, lengkap 330 desa telah melindungi 100 pekerja rentannya dengan program JKK-JKM.
"Terimakasih pada BPJS Ketenagakerjaan Cabang Gresik yang sudah memberikan bukti nyata perlindungan JKM kepada ahli waris dari 3 pekerja rentan desa pada hari ini, yaitu almarhum Nukhin dari Desa Tanjung Wedoro, almarhum Mustajab dari Desa Sukomulyo, dan almarhum Minfari dari Desa Dekatagung," kata Abu Hassan.
Dikemukakan, Pemerintah Kabupaten Gresik sangat mendukung implementasi perlindungan jaminan sosial kepada seluruh sektor pekerja di Kabupaten Gresik.
"Hal ini termaktub dalam Peraturan Bupati Gresik Nomor 20 Tahun 2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Optimalisasi Program Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Kabupaten Gresik," jelasnya.
Sedangkan untuk perlindungan perlindungan pekerja rentan desa, lanjut dia, telah diatur melalui Surat Edaran Bupati.
"JKK-JKM BPJS Ketenagakerjaan ini akan menjadi jaring pengaman dasar serta bantalan keluarga pekerja rentan ketika risiko terjadi," imbuh dia.
Ditambahkan oleh Imam, sampai Februari 2023 peserta PU, BPU dan Jakon BPJS Ketenagakerjaan Gresik sejumlah 246.869 pekerja, yang coveragenya masih 45,62%.
Sedangkan manfaat program yang sudah dibayarkan, 1.200 kasus JKK senilai Rp6,05 miliar, 5,699 kasus JHT sebesar Rp86,839 miliar, 344 kasus JKM sejumlah Rp3,67 miliar, 2.594 JP sebanyak Rp2,33 miliar, dan 180 JKP sebesar Rp289,7 juta, serta beasiswa anak sejumlah Rp19,5 juta.
Dikatakan, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Gresik selalu berupaya memberikan pelayanan PRIMA.
"Kami berharap seluruh pekerja mendapatkan pelayanan excellent sesuai haknya, sehingga kesejahteraan pekerja dapat benar-benar dirasakan. Mari satukan semangat sejahterakan pekerja – dan mengurangi angka kemiskinan baru di Kabupaten Gresik," pungkas Imam.
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Redaksi |
Editor | : Satria Galih Saputra |
Komentar & Reaksi