SURABAYA - DPRD Surabaya melakukan pertemuan dengan delegasi UNICEF CFCI membahas terkait Kota Layak Anak, pada Jumat (17/3/2023).
Pertemuan berlangsung di Kantor DPRD Surabaya ini serius meracik formula bagaimana menciptakan Surabaya menjadi Kota Layak Anak.
Ketua Pansus Perubahan Perda Kota Surabaya tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak, Tjutjuk Supariono mengatakan, ada 14 pasal baru yang termuat dalam raperda tersebut.
"Untuk menjamin Kota Surabaya Layak, ada 14 pasal baru yang bertujuan memenuhi hak anak dalam pendidikan, kesehatan, sosial termasuk Perlindungan terhadap anak disabilitas," kata Tjutjuk.
Ia menyampaikan, ada hak perlindungan khusus terhadap korban-korban kekerasan dan anak yang berhadapan dengan hukum, HIV serta penyakit menular, anak minoritas dan anak korban musibah bencana.
"Kemudian ada perlindungan bidang tenaga kerja, khususnya anak tidak boleh dieksploitasi ekonomi maupun lainnya," ujar Tjutjuk yang juga Ketua Fraksi PSI Surabaya.
Lebih lanjut, ia menambahkan, fenomena perubahan iklim menyebabkan Surabaya yang notabene berada di pesisir berpotensi mengalami bencana rob dan banjir. Oleh karenanya, Raperda ini menaruh perhatian pada upaya tanggap akan anak korban bencana. Di dalam Raperda akan diatur skema pembiayaan dalam APBD Kota Surabaya untuk menyertakan dan memfasilitasi hak-hak anak.
"Anak-anak akan menjadi korban yang paling menderita akibat bencana. Anak-anak akan mudah sakit, tidak dapat bersekolah dan tidak mendapat kebebasan bermain," pungkasnya.
Menurut dirinya, perda ini mengakomodir hak-hak anak saat bencana. Ini sebagai wujud komitmen Pemkot Surabaya untuk terus memberikan perlindungan kepada anak dalam segala aspek kehidupan.
"Dengan demikian, Surabaya dapat mewujudkan jati dirinya sebagai KLA nasional sekaligus memberikan kontribusi untuk dunia yang berkelanjutan," imbuhnya.
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Lukman Hadi |
Editor | : Imam Hairon |
Komentar & Reaksi