SITUBONDO - Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Situbondo menggelar rapat koordinasi terkait hasil pemeriksaan atas Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) penerimaan dan pengeluaran bantuan keuangan partai politik yang bersumber dari APBD 2022.
Rapat yang berlangsung Kamis (4/5/2023) di ruang rapat kantor Bakesbangpol Kabupaten Situbondo, Jalan. PB Sudirman, Karangasem Situbondo, dilanjutkan dengan penyerahan LHP BPK-RI Bantuan Keuangan kepada 8 Pengurus Parpol.
Sekretaris Badan Kesbangpol, Endang Yuliastutik mengatakan, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah melakukan pemeriksaan dana bantuan keuangan partai politik (Banparpol).
"Pemeriksaan yang dilakukan BPK terhadap bantuan Parpol ini untuk menilai kesesuaian laporan pertanggungjawaban penerimaan dan pengeluaran bantuan Parpol dari dana APBD Kabupaten Situbondo tahun 2022 dengan ketentuan peraturan yang berlaku," jelasnya.
Endang panggilan akrabnya, menyampaikan, sasaran pemeriksaan LPJ bBanparpol ini meliputi kelengkapan dan keabsahan bukti pendukung yang dilampirkan dalam laporan pertanggungjawaban dan kepatuhan penggunaan Banparpol sesuai dengan proporsi dalam ketentuan yang berlaku yaitu memprioritaskan pelaksanaan pendidikan politik bagi anggota Parpol dan masyarakat.
"Alhamdulillah, dari 8 partai politik (Parpol) yang mendapatkan bantuan dari Pemkab Situbondo,ini berdasarkan hasil pemeriksaan Tim BPK-RI dinyatakan bahwa tidak terdapat temuan signifikan atas laporan pertanggung jawaban penerimaan dan pengeluaran Banparpol tahun 2022," bebernya
Hal tersebut, kata dia, menunjukkan bahwa tingkat kepatuhan DPC/DPD partai politik di Kabupaten Situbondo, dalam mempertanggung jawabkan penerimaan dan pengeluaran Banparpol yang bersumber dari APBD tahun 2022 telah memadai.
Lebih lanjut, Endang menyebutkan, sasaran pemeriksaan LPJ Banparpol yaitu kesesuaian antara nomor rekening yang digunakan untuk menerima bantuan keuangan Parpol dengan rekening kas umum Parpol, dan juga kesesuaian antara jumlah dana Banparpol yang disalurkan Pemkab dan dilaporkan didalam LPJ.
Dimana, lanjut dia, kelengkapan dan keabsahan bukti pendukung yang dilampirkan dalam LPJ dan kesesuaian penggunaan dana Banparpol dengan proporsi dalam ketentuan yang berlaku.
"Kami apresiasi kepada seluruh partai politik yang memiliki kursi di DPRD Kabupaten Situbondo saat ini, karena dalam mempertangungjawabkan bantuan keuangan benar-benar sudah memenuhi kriteria pengelolaan dan penerimaan dana APBD. Oleh sebab itu agar tetap dipertahankan untuk pemeriksaan di tahun berikutnya," ucapnya.
Sementara itu, Kabid Politik dalam Negeri Bakesbangpol, H. Suyono berharap penerima Banparpol tersebut agar dapat meningkatkan kepatuhan dalam mempertanggungjawabkan penerimaan dan pengeluaran Banparpol di tahun selanjutnya, sesuai peraturan perundangan yang berlaku.
Adapun 8 Partai politik penerima bantuan keuangan dari APBD Kabupaten Situbondo tahun anggaran 2022 yaitu Partai PKB, PPP, Gerindra, Golkar, Demokrat, PDIP, PKS dan Hanura.
Dalam rapat ini juga dilakukan penyerahan laporan hasil pemeriksaan (LHP) Banparpol kepada 8 pengurus Parpol yang mempunyai kursi di DPRD Situbondo. (Adv)
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Syamsuri |
Editor | : Satria Galih Saputra |
Komentar & Reaksi