MADIUN, Suaraindonesia.co.id, - Puluhan lampu penerangan jalan terpasang di sepanjang jalan di desa Wonorejo, Kecamatan Mejayan, Kabupaten Madiun.
Sayangnya, pada tiang penerangan jalan tersebut terdapat logo partai politik PDI Perjuangan di bagian atas. Bahkan tiang penyangga lampu juga berwarna merah yang dinilai memberikan kesan kampanye.
Padahal papan yang tertera di lokasi menyebutkan anggaran penerangan jalan bernilai Rp. 100 juta tersebut bersumber dari Bantuan Keuangan Khusus (BKK) reguler tahun 2023 dengan tim pelaksana kegiatan dari desa setempat.
Artinya, sumber pembiayaan penerangan jalan lingkungan tersebut berasal dari anggaran negara APBD yang diteruskan dalam APBDes.
Menurut akademisi dan praktisi hukum, Tatik Sriwulandari, kondisi seperti itu patut disayangkan. Alasannya karena menabrak aturan hukum, khususnya yang ada dalam UU Desa No. 6 tahun 2014.
"Kalau pemasangan alat penerangan jalan lingkunganya bagus. Yang kami sayangkan adalah adanya logo partai politik. Padahal dalam pasal 29 UU Desa nomor 6 tahun 2014 huruf (b) telah dijelaskan tentang larangan bagi Kepala desa untuk tidak membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, anggota keluarga, pihak lain, dan/atau golongan tertentu," jelas Tatik panjang lebar.
Tatik menambahkan, selain memuat soal larangan di pasal 30 UU Desa juga menjelaskan tentang sanksi bagi kepala desa yang melanggar aturan tersebut, mulai dari teguran hingga pemberhentian.
"Eman-eman lho kalau kemudian terbukti melanggar, karena dipasal 30 mengamanahkan sanksinya. Apalagi ini tahun politik, seolah-olah mengesankan ada kampanye dari penyelenggara desa untuk salah satu partai politik. Saran saya kok perlu segera ditinjau ulang pengerjaannya. Sebelum nanti jadi polemik," tambahnya.
Dikonfirmasi Suaraindonesia.co.id terpisah melalui sambungan seluler, Kepala Desa Wonorejo tidak mengangkat telepon saat di hubungi, baru merespons sekitar 15 menit kemudian melalui pesan chat menuliskan masih berada di luar kota.
“Besok bisa ketemu dan mengarahkan berjumpa di kantor,” balasnya singkat.
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Ery Pramudya Isworo Putro |
Editor | : Lutfi Hidayat |
Komentar & Reaksi