SUARA INDONESIA

Kades Ngulankulon Jadi Tersangka, Komisi I DPRD Trenggalek Klarifikasi Langkah Eksekutif

Rudi Yuni - 11 July 2023 | 19:07 - Dibaca 1.26k kali
Pemerintahan Kades Ngulankulon Jadi Tersangka, Komisi I DPRD Trenggalek Klarifikasi Langkah Eksekutif
Alwi Burhanudin saat dikonfirmasi terkait kasus Desa Ngulankulon (Foto : Rudi/suaraindonesia.co.id)

TRENGGALEK, Suaraindonesia.co.id - Penetapan tersangka Kepala Desa Ngulankulon, Kecamatan Pogalan, Kabupaten Trenggalek menjadi atensi dalam rapat Komisi I DPRD Trenggalek bersama beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) mitra pada Selasa (11/07/2023).

Hal itu berkaitan tentang belum adanya pemberhentian sementara terhadap kepala desa tersebut yang mana telah di tetapkan sebagai tersangka kasus korupsi sekitar 8 bulan lalu.

"Kita tadi memang rapat secara tertutup karena membahas tentang regulasi hukum yang terjadi di Desa Ngulankulon," kata Alwi Burhanudin selaku Ketua Komisi I DPRD Trenggalek usai rapat. 

Alwi juga menjelaskan, bahwa Kepala Desa Ngulankulon telah ditetapkan sebagai tersangka pada 8 bulan lalu, namun belum diberhentikan sementara.

"Padahal secara normatif sesuai undang-undang yang berlaku jika kades telah memiliki status tersangka, maka harus di berhentikan sementara oleh Bupati. Hal itu untuk antisipasi agar tidak ada konflik sesuai norma hukum yang berlaku," ujar Alwi.

"UU desa pasal 42 sendiri telah menyebutkan bahwa jika kades telah di tetapkan jadi tersangka Bupati harus memberhentikan sementara," sanbungnya.

Namun yang terjadi terhadap Kepala Desa Ngulankulon, hasil klarifikasi kepada eksekutif diterangkan Alwi, bahwa sejauh ini belum di berhentikan sementara. Maka dari itu Komisi I memberi rekomendasi agar segera dijalankan sesuai undang-undang yang berlaku.

Lanjut dia, itu semua telah sesuai undang-undang yang berjalan dan normal pemerintah desa, tindaklanjut diberhentikan sementara dan akan diganti pejabat sementara sesuai aturan yang berlaku.

"Meski terkait perjalanan APBDes selama Kades belum di berhentikan masih berwenang dan dapat mengelola pemerintah desa namun regulasi jangan sampai di langgar," tuturnya.

Alwi juga menerangkan, bahwa Kepala Desa tersebut hingga saat ini masih aktif, dan itu akan aktif selama belum ada pemberhentian sementara.

"Sebenarnya dalam undang-undang telah menyebutkan jika Kades menjadi tersangka maka Bupati berhak memberhentikan," ucap Alwi. 

"Terkait rapat tertutup hari ini memang ada rapat koordinasi membahas masalah hukum dan itu usulan dari komisi," tandasnya. 

Selanjutnya akan ada lanjutan rapat untuk mendorong Bupati menerapkan regulasi sesuai undang-undang dan norma yang ada. (ADV)

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Rudi Yuni
Editor : Satria Galih Saputra

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV

Pemerintahan

View All
EDISI, 14 NOVEMBER 2024
14 November 2024 - 06:11
EDISI, 14 NOVEMBER 2024
EDISI, 13 NOVEMBER 2024
13 November 2024 - 06:11
EDISI, 13 NOVEMBER 2024
EDISI, 22 OKTOBER 2024
22 October 2024 - 06:10
EDISI, 22 OKTOBER 2024
EDISI, 10 OKTOBER 2024
10 October 2024 - 18:10
EDISI, 10 OKTOBER 2024
EDISI, 08 OKTOBER 2024
08 October 2024 - 05:10
EDISI, 08 OKTOBER 2024