NGAWI , Suaraindonesia.co.id - Menjadi Ketua Rukun Tetangga (RT) tidaklah mudah, beban tugas dan tanggungjawab yang diemban sangatlah berat, banyak yang menolak ketika dipilih.
Di Kabupaten Ngawi, meskipun pemerintah daerah membuat skenario pemberian honor sebesar Rp 200 ribu perbulan dengan dicairkan setiap akhir tahun, angka itu dirasa tidak sebanding dengan beratnya tugas.
Yusuf ketua RT wilayah Kecamatan Paron mengatakan, honor yang ia terima tidak sampai Rp 10 ribu per bulan. Ia mengaku mendapatkan honor dari pemerintah Rp 200 ribu masih dipotong pajak.
"Dari pemkab kami mendapatkan honor 200 ribu perbulan belum dipotong pajak dan dicairkan setiap akhir tahun, kemudian dari desa 100 ribu per bulan yang biasanya dicairkan empat bulan sekali," kata Yusuf.
"Jika dikalkulasi per bulan, honor kami tak sampai 10 ribu per hari. Menurut kami honor itu masih rendah dibanding dengan tugas dan tanggungjawab sebagai ketua RT, mudah-mudahan ada peningkatan honor kedepan," tambahnya.
Terpisah, Kepala Bidang Pemerintahan Desa (Pemdes) Kabupaten Ngawi Arif Syaifudin menjelaskan bahwa honor untuk ketua RT bersumber pada Bantuan Keuangan Kabupaten (BKK) dan Alokasi Dana Desa (ADD).
"Honor ketua RT senilai 200 ribu dari pemkab bersumber dari BK, dan 100 ribu dari ADD. Di Ngawi sendiri terdapat 5.600 ketua RT dari 213 desa. Soal besaran honor bukan ranah kami," ujar Arif Syaifudin saat dikofirmasi suaraindonesia.co.id pada Selasa (18/07/2023).
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Ari Hermawan |
Editor | : Irqam |
Komentar & Reaksi