SUARA INDONESIA

Kontraktor di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Cilacap Diminta Bekerja Jujur, Tidak Ada Kompromi

Satria Galih Saputra - 19 July 2023 | 08:07 - Dibaca 1.31k kali
Pemerintahan Kontraktor di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Cilacap Diminta Bekerja Jujur, Tidak Ada Kompromi
Kepala Dinas P dan K Cilacap memberikan SPK kepada rekanan Senin kemarin (17/07/2023), (Foto : Galih/suaraindonesia.co.id)

CILACAP, Suaraindonesia.co.id - Pemkab Cilacap menggelontorkan anggaran sebesar 61 miliar untuk proyek pembangunan di satuan pendidikan melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Cilacap. 

Dari jumlah anggaran tersebut, terbagi untuk 73 paket pekerjaan fisik atau konstruksi di SD dan SMP yang ada di wilayah Kabupaten Cilacap. 

Anggaran puluhan miliar tersebut diketahui bersumber dari APBN melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) dan APBD Cilacap. 

"Untuk Surat Perintah Kerja (SPK) sudah kami serahkan kepada rekanan penerima Senin 17 Juli 2023 kemarin," ungkap Kepala Dinas P & K Cilacap Sadmoko Danardono saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Selasa sore (18/07/2023). 

Sementara dari jumlah 73 paket pekerjaan, 25 paket untuk SD dan 48 paket untuk SMP melalui sistem lelang maupun tunjuk langsung atau juksung. 

"Teman-teman rekanan kemarin juga sudah bertekad akan bekerja dengan maksimal, amanah, dan jujur. Mudah-mudahan nanti hasil pekerjaannya bisa maksimal sesuai spesifikasi," ujar Sadmoko. 

Terhadap penyedia jasa atau rekanan sendiri, Sadmoko menegaskan, bahwa pihaknya tidak akan berkompromi apabila pekerjaan dikerjakan sembarangan dan melanggar ketentuan. 

"Artinya tidak dikerjakan sesuai spek dan perlu digaris bawahi kalau ada yang macam-macam, tidak jujur, tidak amanah saya bongkar atau pemborongnya sendiri yang bongkar sendiri. Tidak ada kompromi," katanya. 

"Intinya tidak boleh satu rupiah pun keuangan negara disalahgunakan," sambungnya. 

Lebih lanjut, apabila ada pekerjaan namun terlambat dan melebihi kontrak kerja yang telah ditentukan, pihaknya akan memberhentikannya. 

"Misalnya pekerjaan yang diatas Rp. 200 juta itu kan pekerjaannya tenggang waktunya 120 hari, namun jika sudah 120 hari belum selesai saya stop, nanti dihitung nilainya berapa bangunan itu," jelasnya. 

"Kalau nilainya hanya 80 persen, yang kita bayar 80 persen. Disesuaikan dengan pekerjaannya. Nggak diselesaikan nggak apa-apa, kita blacklist," tutup Sadmoko. 

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Satria Galih Saputra
Editor : Irqam

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Pemerintahan

View All
EDISI, 14 NOVEMBER 2024
14 November 2024 - 06:11
EDISI, 14 NOVEMBER 2024
EDISI, 13 NOVEMBER 2024
13 November 2024 - 06:11
EDISI, 13 NOVEMBER 2024
EDISI, 22 OKTOBER 2024
22 October 2024 - 06:10
EDISI, 22 OKTOBER 2024
EDISI, 10 OKTOBER 2024
10 October 2024 - 18:10
EDISI, 10 OKTOBER 2024
EDISI, 08 OKTOBER 2024
08 October 2024 - 05:10
EDISI, 08 OKTOBER 2024