SUARA INDONESIA

Warga Perumahan di Banyuwangi Diminta Mengadu ke DPU CKPP jika Belum Dapatkan Fasilitas Umum

Muhammad Nurul Yaqin - 20 July 2023 | 17:07 - Dibaca 2.30k kali
Pemerintahan Warga Perumahan di Banyuwangi Diminta Mengadu ke DPU CKPP jika Belum Dapatkan Fasilitas Umum
Plt Kepala Dinas PU CKPP Banyuwangi Suyanto Waspo Tondo yang akrab disapa Yayan. (Foto: Muhammad Nurul Yaqin/suaraindonesia.co.id).

BANYUWANGI, Suaraindonesia.co.id - Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya, Perumahan dan Permukiman (DPU CKPP) Banyuwangi siap melayani aduan warga perumahan yang belum mendapatkan fasum dan fasos (fasilitas umum dan fasilitas sosial) dari pengembang atau developer.

Warga perumahan diminta langsung datang ke DPU CKPP Banyuwangi. Jika memang ada aduan dari warga, pihak dinas akan langsung melakukan tindak lanjut.

Hal ini dikatakan Plt Kepala Dinas PU CKPP Banyuwangi Suyanto Waspo Tondo saat diwawancara media suaraindonesia.co.id.

"Kami siap melayani dengan sepenuh hati. Sepanjang datanya ada langsung saja klarifikasi, nama perumahannya apa, developernya siapa, bisa di cek di PU CKPP, apakah dia sudah menyediakan fasum dan fasos atau belum," kata Yayan sapaan akrab Suyanto.

Yayan menyebut, fasos dan fasum dimaksud diantaranya jalan, ruang terbuka hijau (RTH), musala hingga pemakaman.

"Jadi tidak usah ragu, kalau mau dikomunikasikan langsung ke PU CKPP. Insya Allah kami siap melayani," ujarnya.

Berdasarkan aturan yang berlaku, kata Yayan, developer wajib memberikan fasos dan fasum kepada para warga penghuni perumahan.

Setiap aturan harus diikuti dan dijalankan dengan baik. Namun jika pihak pengembang perumahan tidak mengindahkan aturan tersebut, maka akan mendapat konsekuensi.

Jika fasum dan fasos tidak ada, pihaknya akan melakukan koordinasi dengan Satpol PP untuk penindakan. Karna salah satu syarat mendirikan perumahan developer wajib memberikan fasos dan fasus.

"Dan itu sudah disanggupi oleh mereka (pengembang perumahan). Tapi jika syarat pertama menyanggupi, kemudian hari ternyata tidak sanggup, nanti ditegur oleh Satpol PP," ungkap Yayan.

Karena berdasarkan aturan baru perumahan, developer wajib membelikan tanah makam yang menyatu dengan makam sekitar. 

"Kalau jaraknya lebih dari 50 meter wajib menyediakan ambulan. Maka dari itu beritahu kami, perumahan mana yang belum ada fasum dan fasosnya nanti kita tegur," tandas Yayan.

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Muhammad Nurul Yaqin
Editor : Irqam

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Pemerintahan

View All
EDISI, 14 NOVEMBER 2024
14 November 2024 - 06:11
EDISI, 14 NOVEMBER 2024
EDISI, 13 NOVEMBER 2024
13 November 2024 - 06:11
EDISI, 13 NOVEMBER 2024
EDISI, 22 OKTOBER 2024
22 October 2024 - 06:10
EDISI, 22 OKTOBER 2024
EDISI, 10 OKTOBER 2024
10 October 2024 - 18:10
EDISI, 10 OKTOBER 2024
EDISI, 08 OKTOBER 2024
08 October 2024 - 05:10
EDISI, 08 OKTOBER 2024