JOMBANG, Suaraindonesia.co.id, Komisi Pemilihan Umum Daerah Jombang sudah melakukan verifikasi pencermatan administrasi Bacaleg yang diserahkan partai politik pada 11 Agustus 2023.
Dimana dalam pencermatan tersebut sebanyak 16 partai politik di kabupaten Jombang yang sudah menyerahkan berkas Bacalegnya dan ada satu parpol peserta pemilu yang tidak menyerahkan berkas perbaikan Bacalegnya ke KPU Jombang.
Dikonfirmasi terkait pencermatan perbaikan Bacaleg ,Komisioner KPU Jombang Devisi Teknis Penyelenggara Pemilu ,As'ad Choirudin mengatakan, kini KPU Jombang sudah selesai melakukan verifikasi berkas Bacaleg.
Dimana ada 16 partai politik yang mengajukan berkas dokumen perbaikan Bacaleg untuk dilakukan verifikasi administrasi oleh KPU Jombang.
" Dalam verifikasi administrasi tersebut ada 597 Bacaleg .Dimana Bacaleg yang memenuhi syarat ( MS) ada sebanyak 532 Bacaleg dan yang tidak memenuhi syarat ( TMS) ada 65 Bacaleg," terangnya kepada media Suaraindonesia.co.id, Rabu(16/08/2023).
As'ad Choirudin mengatakan, itu partai politik yang mengajukan pencermatan ada satu partai politik yang tidak mengajukan pencermatan daftar calon sementara yakni ada satu partai politik peserta pemilu.
" Dengan total bakal calonnya ada 20 Bacaleg yang memenuhi syarat ( MS) ada 18 Bacaleg dan yang 2 Bacaleg tidak memenuhi syarat ( TMS)," terangnya.
As'ad menjelaskan, artinya tanggal 16 Agustus - 18 Agustus ini melakukan penyusunan dasar hasil pencermatan daftar calon kemudian hasil akhir verifikasi administrasi Bacaleg yang tidak memenuhi syarat.
" Diantaranya, KTP elektronik, formulir BB surat penyataan , Ijazah , surat keterangan kesehatan,surat keterangan dari pengadilan negeri, pencantuman gelar, beberapa dokumen yang dilampirkan partai politik untuk kita dilakukan verifikasi dari hasil pencermatan verifikasi KPU ada data yang tidak benar," urainya.
As'ad menambahkan setelah dilakukan verifikasi oleh KPU Jombang selanjutnya tahapannya penyusunan nama nama yang sudah di ajukan partai politik untuk kita susun dan tanggal 18 kita tetapkan sebagai daftar calon sementara .
" Setelah ditetapkan kemudian muncul surat keputusan daftar calon sementara kemudian tanggal 19 kita umumkan daftar calon sementara sampai tanggal 23 Agustus 2023 kita umumkan di media massa ," terangnya.
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Gono Dwi Santoso |
Editor | : Imam Hairon |
Komentar & Reaksi